Mabesbharindo.com | Lombok Utara – Seorang residivis dalam kasus pencurian berinisial HD alias Ham (24) kembali diringkus dalam kasus yang sama.
HD warga Dusun Lendang Berora Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut diringkus bersama seorang rekannya berinisial Bh alias Bur (23) warga Dusun Tebango Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang KLU.
Kedua pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Lombok Utara, pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 17.30 wita, ditempat yang berbeda.
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana,S.H,M.H, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan atas kasus pencurian yang terjadi dirumah korban atas nama Zainal Arifin (44) di Dusun Prawira Desa Sokong Kecamatan Tanjung KLU pada Jumat ( 28 /1/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.
, “Kedua pelaku yang salah satunya seroang resedivis curat berinisial Hi yang baru keluar penjara atas dasar laporan polisi nomor LP/B/06/I/2022/SPKT/Polsek Tanjung/ Polres Lombok Utara/Polda NTB, ” Ucapnya Senin (31/1/2022).
Dijelaskannya, bahwa kedua pelaku masuk melalui pintu jendela belakang rumah korban dengan cara mencongkel setelah itu masuk ke kamar tengah dan mengambil semua barang-barang berharga milik korban.
, “Saat kejadian rumah dalam keadaan kosong ditinggal oleh pemiliknya pada Senin ( 24/1/2022 sekitar jam 06.00 wita, korban berangkat kerja ke pelabuhan Kayangan sedangkan istri dan anaknya menginap di rumah mertuanya, ” paparnya.
Lanjutnya, kejadian tersebut baru diketahui oleh korban setelah pulang dari tempat kerjanya yang melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan melihat barangnya sudah hilang antara lain,satu Laptop Merek ACER warna cokelat tua., SAMSUNG TAB Galaxy 3V warna putih IMEI 358546063207013, dua jam tangan merek SEIKO STENLIS dan RIPCURL warna gold, tabung gas 3 kg, satu kotak celana dalam merek crocodile, BPKB motor An.Junaidi Budiman DR 2583 BU, sejumlah uang dalam Celengan dengan total kerugian mencapai Rp.10 juta.
Sementara itu adapun barang bukti yang berhasil diamankan ,Samsung Galaxy Tab 3V Warna Putih IMEI : 358546063207013, speaker Laptop Merek HAVIC Warna hitam hijau,powerbank warna putih,senter Swat Japan, samurai kecil warna hitam untuk mencongkel jendela, jam tangan merek SEIKO warna silver dan jam tangan RIPCURL warna gold.
Kedua tersangka yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polres Lotara tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP
Komentar