MABES BHARINDO.COM, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah ( BNNP ) telah berhasil mengungkap 87 Kasus peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan langsung kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol. Mada Roostanto, SE, MH, pada kegiatan press release yang dugelar di kantor BNNP Kalteng, Senin ( 29/12/2025 ).
Kegiatan press release tersebut tampak hadir antara lain, unsur Forkopimda, perwakilan lintas instansi, jajaran Pemprov Kalteng, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Badan Intelijen Negara ( BIN ) dan para undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Kombes Pol. Mada Roostanto, menyampaikan bahwa dari 87 orang tersangka yang telah diamankan petugas dengan latar belakang berbeda antara lain 67 masyarakat umum, 14 warga binaan, 2 anggota polri, 3 ASN dan 1 pegawai PPPK. Dan dari pengungkapan tersebut 63 berkas telah dinyatakan (P-21) sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 24 berkas masih dalam proses penyidikan.
“Capaian ini tidak terlepas dari dukungan anggaran dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang secara nyata mendorong upaya pengungkapan, ” Katanya.
Sejumlah kasus mencolok antara lain jaringan Subaidi di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan barang bukti 2,3 kg sabu dan 2.680 butir PCC, jaringan Yetro alias Jago di Kab. Gunung Mas dengan 1 kg sabu dan 24 butir ekstasi, serta jaringan besar Diwan 9,3 kg sabu dan 185 butir ekstasi.
Sepanjang tahun 2025 barang bukti narkotika berbagai jenis yang berhasil disita mencapai 15,2 kg sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, dan 2.680 butir PCC, berikut barang bukti pendukung lainnya berupa 8 unit sepeda motor, 9 unit mobil, 107 unit ponsel, serta uang tunai Rp .204,9 juta.
BNNP Kalteng juga memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan total 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi yang sudah ada surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan negeri kotim dan sudah diuji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan MDMA, narkotika golongan I sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat dikatagorikan sebagai tindak kejahatan luar biasa ( Extraordinary Crime ) dan memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat. ” ungkap Mada Roostanto
Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh BNNP Kalteng diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 90.000 jiwa masyarakat kalteng dari ancaman bahaya narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi lintas sektor dan partisipasi seluruh elemen masyarakat adalah salah satu kunci keberhasilan dalam pengungkapan kasus, ” Tegasnya ( Go )








Komentar