BNNP Kalteng Berhasil Mengungkap 87 Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Tahun 2025.

Hukum & Kriminal215 Dilihat

MABES BHARINDO.COM,  PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah  ( BNNP )  telah berhasil mengungkap 87 Kasus peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan langsung kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol. Mada Roostanto, SE, MH,  pada kegiatan  press release  yang  dugelar di kantor BNNP  Kalteng, Senin ( 29/12/2025 ).

Kegiatan press release tersebut tampak  hadir  antara lain,  unsur Forkopimda,  perwakilan lintas instansi, jajaran  Pemprov Kalteng, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Badan Intelijen Negara ( BIN ) dan para undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut Kombes Pol. Mada Roostanto,  menyampaikan bahwa  dari 87 orang  tersangka yang telah diamankan petugas dengan latar belakang berbeda antara lain 67 masyarakat umum, 14 warga binaan, 2 anggota polri, 3 ASN dan 1  pegawai PPPK. Dan dari  pengungkapan tersebut 63 berkas telah dinyatakan  (P-21)  sudah dilimpahkan  ke kejaksaan,  sementara 24 berkas  masih dalam proses penyidikan.

“Capaian ini tidak terlepas dari dukungan anggaran dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang secara nyata mendorong upaya pengungkapan, ” Katanya.

Sejumlah kasus mencolok  antara lain jaringan Subaidi di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan barang bukti 2,3 kg sabu dan 2.680 butir PCC, jaringan Yetro alias Jago di Kab. Gunung Mas dengan 1 kg sabu dan 24 butir ekstasi, serta jaringan besar Diwan 9,3 kg sabu dan 185 butir ekstasi.

Sepanjang tahun 2025 barang bukti narkotika berbagai jenis  yang berhasil disita  mencapai 15,2 kg sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, dan 2.680 butir PCC, berikut barang bukti pendukung lainnya  berupa 8  unit sepeda motor, 9 unit  mobil, 107 unit ponsel, serta uang tunai Rp .204,9 juta.

BNNP Kalteng  juga memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan total 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi yang sudah ada surat ketetapan status  barang sitaan narkotika  dari kejaksaan negeri kotim  dan sudah  diuji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan MDMA, narkotika golongan I sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Pemusnahan ini  merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang  dapat dikatagorikan sebagai tindak kejahatan luar biasa ( Extraordinary Crime ) dan memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat. ” ungkap Mada Roostanto

Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh  BNNP Kalteng diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 90.000  jiwa  masyarakat kalteng dari  ancaman bahaya narkotika.

“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi lintas sektor dan partisipasi  seluruh elemen masyarakat adalah salah satu kunci keberhasilan dalam pengungkapan kasus, ” Tegasnya ( Go )

Komentar