Biaya Resmi Untuk Pemohon SIM, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Gresik

Mabesbharindo.Com.Gresik.

GRESIK – Biaya tes psikologi untuk persyaratan wajib pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Gresik, Jawa Timur, naik mulai Senin (2/6/2025).

Berdasarkan informasi dari surat pemberitahuan PT Musa Samudera Berjaya Konsultan Psikologi (MPBKP), perubahan tarif tes psikologi SIM berlaku disemua cabang psikologi SIM, daerah Jawa Timur.

Kenaikan tarif ini berlaku untuk semua jenis SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, SIK., menuturkan, perubahan tarif tes psikologi dari pihak ketiga tersebut tidak ada kaitannya dengan kebijaksanaan daripada satlantas sendiri, dengan naiknya tarif tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada pemohon SIM, sebagai persyaratan kesehatan rohani sebagai diatur dalam perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

“Sesuai undang-undang tes Psikologi merupakan syarat pembuatan SIM yang harus dipenuhi. Oleh karena itu Polri menggandeng pihak ke 3 untuk melakukan pengujian tersebut, jadi terkait kenaikan dan pemberlakuan tarif itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ke 3,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).

AKP Rizki memastikan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap. Sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016.

“Tarif pembuatan SIM baru dan tarif perpanjangan SIM sama,” tambahnya.

Lebih Lanjut, kenaikan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan psikologi dan menutupi biaya operasional yang meningkat pada pelaksanaan penerbitan hasil psikologi pemohon SIM.

*Rincian Kenaikan Tarif:

– Tarif tes psikologi untuk SIM A/B/C/D naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 125.000
– Tarif tes psikologi untuk SIM AC/BC naik dari Rp 150.000 menjadi Rp 175.000

Pengurusan SIM tetap dapat dilakukan di kantor Satpas (Satuan Pelaksana Administrasi SIM) setempat. Masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan melakukan tes psikologi untuk pengurusan SIM sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk tarif PNBP penerbitan SIM Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, sampai saat ini tidak ada kenaikan Berikut adalah rincian biayanya:

SIM Baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000

SIM Perpanjangan/Perubahan:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000

SIM Internasional:
Baru: Rp 250.000
Perpanjangan: Rp 225.000

(HR)

Komentar