BERSAMA KETUA KPK DAN GUBERNUR GANJAR, KAPOLDA BAHAS PINJOL ILEGAL HINGGA PEMBERANTASAN KORUPSI

TNI & Polri141 Dilihat

 

MABESBHARINDO.COM JATENG SEMARANG – Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bajuri bersama Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Gubernur Ganjar Pranowo serta Kajati Jateng, Priyanto, mengunjungi stasiun TVRI Jawa Tengah, Kamis (11/11) sore.

Disambut Kepala Stasiun TVRI Jateng, Sifak, rombongan berkesempatan mengikuti acara dialog yang dipandu penyiar TVRI Jateng, Sigit Rudianto.

Dialog yang disiarkan live itu berlangsung satu jam dari pukul 19.00 WIB hingga 20.00 WIB. Adapun topik yang dibahas seputar Penguatan Integritas dan Kolaborasi dalam Pelayanan Publik di Jawa Tengah.

Kapolda Jateng menyatakan kolaborasi antara Polda dengan Forkompinda serta stakeholder di Jawa Tengah sudah terjalin sangat kompak. Setiap permasalahan selalu dibahas di tingkat Forkompinda termasuk pemulihan ekonomi masyarakat, penanggulangan covid-19 serta penanganan krisis sosial.

Mengenai pemberantasan korupsi, Irjen Luthfi menuturkan telah menyusun langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi korupsi dalam penyelenggaraan anggaran dan pelayanan masyarakat. Termasuk di lingkup pemerintahan daerah.

“Sesuai amanat Kapolri, kepolisian agar berperan serta mendukung pemberdayaan ekonomi nasional (PEN). Caranya adalah melakukan pendampingan supaya tidak terjadi perilaku menyimpang di Jateng,” katanya.

Polda Jateng juga sering berdiskusi dengan stakeholder terkait tentang proyek pembangunan di suatu wilayah, apakah berpotensi untuk berkembang menjadi korupsi atau tidak.

Terkait peran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dalam penanganan korupsi Kapolda menyatakan Polda Jateng dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Penyidikan KPK terkait korupsi selalu berkoordinasi dengan polres dan Polda.

“Namun Ditreskrimsus juga punya banyak peran termasuk penanganan pinjol ilegal dan virtual police,” ungkapnya.

Dalam penanganan pinjol, Ditreskrimsus punya layanan aduan melalui website. Masyarakat hanya perlu datang saat dilakukan klarifikasi oleh petugas Polri.

Sementara virtual police berperan dalam mendidik dan mendampingi masyarakat agar tak terjebak dalam pelanggaran hukum terkait penggunaan media sosial.

“Kita ada petugas yang memonitor muatan SARA, hate speech dan hoax di media sosial. Nanti pelaku kita ingatkan melalui email dan sebagainya. Bahkan kita datangi untuk kita arahkan. Jadi ada pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Upaya tindakan hukum adalah langkah terakhir” papar Kapolda.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan koordinasi merupakan salah satu tugas KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Pemberantasan tidak hanya melakukan penangkapan tetapi juga melaksanakan berbagai upaya agar penyelenggara negara tidak salah langkah sehingga timbul tindak pidana korupsi.

Ditambahkan, KPK sesuai Undang-undang nomor 19 tahun 2019 diamanati melakukan sejumlah tugas antara lain pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi, koordinasi dg instansi yg berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.

Menanggapi Kapolda dan Ketua KPK, Gubernur Jateng menegaskan masing-masing unsur Forkompinda mempunyai peran penting dalam penanganan masalah masyarakat termasuk korupsi.

“Bupati dan walikota sering saya ingatkan jangan ada niatan untuk korupsi. Terpenting laksanakan tugas secara mengalir, jangan pernah berpikir untuk berbuat menyimpang,” tegasnya.

Pencegahan korupsi, lanjutnya, perlu komunikasi terus menerus. Masing-masing kepala daerah yang terpilih, secara otomatis dia dianggap paham terhadap aturan. Hal itu merupakan resiko jabatan.

Maka dari itu untuk menghindari salah urus anggaran, lanjutnya, kepala daerah jangan ragu berkonsultasi dengan stakeholder terkait, apabila ada hal-hal yang kurang dipahami. Termasuk mengkomunikasikannya dengan KPK, agar tidak terjadi pelanggaran yang menjurus pada korupsi.

Sementara Kajati Jateng, Priyanto, banyak membahas tentang kewenangan dan peran kejaksaan dalam penegakan hukum sebagaimana diatur dalam sejumlah undang-undang termasuk UU Nomor 16 Tahun 2004.

Komentar