Mabes bharindo NTB.Lombok Tengah.Kapolsek Kuta, Iptu Dimas bersama personel Polsek Kuta dan Anggota Bhabinkamtibmas Desa Tumpak, Bripka Lalu Isnaini menyampaikan himbauan tentang pelaksanaan PPKM mikro dan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 di masa Pandemi Covid-19 pada acara Rapat penerapan PPKM Mikro di Aula Kantor Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Selasa, (13/7/2021)
Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat bersama Polsek Kuta, Polres Lombok Tengah dan Sat Pol PP Lombok Tengah memutuskan untuk tidak mengadakan acara adat Nyongkolan untuk sementara waktu selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro dan selama Pandemi Virus Corona atau Covid-19 masih berlangsung.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat penerapan PPKM Mikro di Aula Kantor Desa Tumpak yang dipimpin Kades Tumpak, Rosadi dan dihadiri jajaran Pemdes Tumpak, Bhabinkamtibmas Desa Tumpak, Bripka Lalu Isnaini, Anggota Sat Pol PP, BKD, BPD Tumpak dan Satgas Penanganan Covid-19 Desa Tumpak, Selasa, (13/7/2021). ” Pesta, Resepsi dan Nyongkolan perkawinan di ganti dengan acara adat Sorong Serah dengan membatasi jumlah masyarakat yakni 25 orang sampai dengan 50 orang saja,” kata Kapolsek Kuta, Polres Lombok Tengah, Iptu I Made Dimas, Selasa, (13/7/2021).
Dimas menegaskan, sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat, jika ada masyarakat yang melaksanakan acara Nyongkolan perkawinan, maka akan diberikan sanksi tegas berupa penyitaan alat musik Nyongkolan oleh aparat Kepolisian.
”Apabila melanggar dengan melaksanakan kegiatan Nyongkolan alat musik yang di gunakan akan di sita Kepolisian. Dan memberikan tugas tambahan kepada Marbot Masjid untuk memberikan himbauan kepada masyarakat sebelum melaksnakan sholat berjamaah, hari raya dan sholat jum’at untuk merapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat, menggunakan masker, jaga jarak dan menci tangan dengan sabun diair bersih yang mengalir,” tegasnya
Untuk Sat Pol PP lanjut Dimas, akan menyodorkan surat pernyataan untuk tidak melaksanakan acara Nyongkolan kepada masyarakat yang akan melaksanakan acara pernikahan.
”Pol PP selaku lider dalam penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait kerumunan masa memberikan surat pernyataan untuk tidak melaksanakan nyongkolan sesuai dengan surat edaran Gubernur NTB Nomor 180 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro di Provinsi NTB,”ujar Dimas.
Komentar