Berdalih Carikan Pekerjaan Pria Asal Demak,Tega Menipu Puluhan Juta Warga Grobogan.

Hukum & Kriminal210 Dilihat

MABESBHARINDO.COM. Grobogan|Warga Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Demak, berinisial As, 36 diamankan Polsek Tanggungharjo Grobogan.

As, ditangkap atas laporan MR, 43, warga desa Padang Kecamatan Tangungharjo Grobogan.

Pelaku ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Modusnya bisa mencarikan pekerjaan di RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak.

Pelaku menjanjikan dua anak korban untuk bekerja menjadi Satpam dan petugas laundry.

Kapolsek Tanggungharjo AKP Winarno menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2022.

Saat itu, korban, MR, 43, warga Desa Padang Kecamatan Tanggungharjo mendapat tawaran dari seorang teman, pelaku yang mengaku bisa mencarikan pekerjaan untuk kedua anak korban.

Kemudian, korban diminta membayar sejumlah uang dan menyerahkannya kepada pelaku agar dapat diterima menjadi karyawan di RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak.

Korban memenuhi permintaan pelaku dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 29 Juta, kata Kapolsek Tanggungharjo AKP Winarno.

Penyerahan uang itu dilakukan di rumah korban dan diterima secara langsung pelaku.

Setelah berjalan sekitar satu bulan, ternyata kedua anak korban tak kunjung mendapatkan panggilan untuk bekerja di RSUD Sultan Fatah.

Karena tak juga mendapatkan panggilan, selang tiga bulan kemudian korban meminta kepada pelaku untuk mengembalikan uang yang telah dikasihkan.

Tapi ternyata uang hanya dikembalikan 10 juta, ungkap korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 19 Juta dan lansung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanggungharjo Grobogan.

Setelah penyelidikan, Polsek Tanggungharjo Grobogan, akhirnya mengamankan, AS.

Petugas Unit Reskrim Polsek Tanggungharjo Grobogan, dan kedua belah pihak saling bertemu, perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan ini, berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pihak pelaku dan pihak korban.

Mengingat antara korban dan pelaku saling kenal keduanya menghendaki perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum,” tandasnya.

 

Reporter : (Arief RH)

Komentar