Balon udara : Kapolres Ponorogo Tetapkan 14 Tersangka dan Ancaman 20 Tahun penjara

Hukum & Kriminal356 Dilihat

Jatim I mabesbharindo.com –Press release yang di gelar oleh kepolisian Polres Ponorogo,jawa timur Senin 9/8/2021 , akhirnya menetapakn 14 tersangka yang salah satunya masih di bawah umur. Selain itu Satreskrim polres Ponorogo juga telah mengamankan sejumlah barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak pidana penerbangan balon udara tanpa awak yang di gantungi petasan hingga jatuh di pemukiman warga yang mengakibatkan 4 rumah warga rusak parah terjadi di dua TKP berbeda yaitu : TKP pertama Dkh Demalang Desa Somoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo. Dan TKP ke dua di rumah Lahuri alamat jl. Sayang ayu dukuh Demalang RT. 002 RW. 002 Desa Somoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.

Kapolres ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis

Dalam penyampaiannya Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pada TKP Pertama Petugas Berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial DAB Dan VR dimana keduanya warga Dkh. Tengah Ds. Somoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo dan VR merupakan anak di bawah umur.

“Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 1092 petasan dengan berbagai ukuran diantaranya Petasan ukuran diameter 2 cm panjang 7 cm sebanyak 1055 butir, Petasan ukuran diameter 11 cm panjang 22 cm sebanyak 22 Butir, Petasan ukuran diameter 8 cm panjang 22 cm sebanyak 14 Butir dan Petasan ukuran diameter 7 cm panjang 22 cm sebanyak 1 Butir,” Terang Kapolres Ponorogo kepada awak media.

Saat pelaku di giring ke Lokasi Press release.

Sedangkan di TKP yang kedua , Petugas berhasil mengamankan 12 orang tersangka diantaranya ASH, MFI, WBW, MFR, DI, MA, RI, ACK, IRM, RDK, FWR dan MK semuanya warga Ds. Ngabar Kec. Siman Kab. Ponorogo dan Diketahui MK merupakan anak dibawah umur.

“Dan untuk barang bukti yang telah diamankan 1 buah petasan ukuran 37 cm x 12 cm, 12 buah petasan ukuran 6 cm x 2 cm, 1 buah blengker balon terbuat dari bamboo, 1 buah pintu, 2 buah jendela, 4 buah jendela ventilasi, Pecahan kaca, Pecahan asbes, Kertas bekas petasan dan Plastik bekas balon udara yg terbakar,” terang Kapolres Ponorogo.

BACA JUGA :

Aparat persulit ijin usaha : Presiden RI (Jokowi) meminta masyarakat melaporkan

Motif dari pelaku saat menerbangkan balon dan petasan adalah menghabiskan sisa bahan petasan pada malam takbiran idul fitri kemarin yang akhirnya balon tanpa awak tersebut jatuh dan meledak di pemukiman warga yang salah satunya rumah Sdr. Lahuri yang mengalami kerugian materi sebesar 40 juta rupiah dan korban jiwa Nihil.

Atas kejadian peristiwa tersebut Kapolres Ponorogo menuturkan, Pelaku akan dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jonto Pasal 55 KUHP Atau Pasal 56 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Max 20 (Dua Puluh) Tahun.

“, Dalam kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat , khususnya masyarakat kabupaten Ponorogo agar kejadian ini yang terakhir kali dan di harapkan tidak terulang kembali. Jika ada warga yang masih nekat menerbangkan balon dan petasan Polisi tidak akan segan segan untuk menindak secara tegas,” Tutup Kapolres.

Editor/Pewarta : joko susilo