Ditpolairud Polda Babel Telah Tetapkan 14 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Kolongbuntu

Mabes Bharindo.Com.

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus penambangan liar yang dilakukan di Sungai Kolongbuntu, Desa Nangnung, Kabupaten Bangka.

“Dengan adanya tambahan satu orang tersangka berinisial Hr ini maka total tersangka dalam kasus tersebut saat ini menjadi 14 orang,” Tegas Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Penetapan satu orang lagi sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap pelaku yang digelar pada Jumat (3/5/2024).

​​​​​​Dari hasil gelar perkara, tersangka Hr terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan liar bijih timah di Sungai Kolongbuntu.

Tersangka diduga memiliki peran sebagai pembeli hasil tambang liar di lokasi tersebut.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mako Polairud Polda Babel.

Penangkapan terhadap para tersangka pelaku penambangan liar bijih timah ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polda Babel dalam memberantas aktivitas tambang ilegal.”Tegas Jojo.(emb).