Jakarta, Mabesbharindo.com – 24 Februari 2026 – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan anomali dalam pengadaan jasa jaringan dan teknologi informasi Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp409.362.603.724.
Ketua AWPI Provinsi DKI Jakarta, Abdul Haris, menyatakan bahwa AWPI menemukan adanya perbedaan signifikan antara harga layanan berkapasitas kecil dan besar pada sejumlah penyedia.
“Kami menemukan adanya selisih harga yang tidak lazim jika dihitung secara sederhana berdasarkan pembagian nilai kontrak dengan kapasitas Mbps, bahkan disebut mencapai ribuan kali lipat pada penyedia yang sama,” ujar Abdul Haris.
AWPI mempertanyakan dasar penunjukan penyedia, mekanisme penentuan harga, status penyelesaian pekerjaan (BAST), penerbitan SPM dan SP2D, serta penggunaan e-Katalog versi 5.0 di masa transisi menuju versi 6.0.
Menanggapi surat tersebut, Diskominfotik DKI Jakarta melalui surat Nomor /e-0433/HM.10.02 tertanggal 18 Februari 2026 menyampaikan klarifikasi resmi.
“Penunjukan penyedia merupakan kelanjutan dari tahun anggaran sebelumnya guna menghindari gangguan layanan (downtime) yang berpotensi merugikan masyarakat,” demikian keterangan Diskominfotik.
Diskominfotik juga menyatakan bahwa seluruh paket telah selesai 100 persen dan telah diterbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Selain itu, Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan sesuai service level agreement (SLA) layanan.
Terkait penggunaan e-Katalog versi 5.0, Diskominfotik menjelaskan bahwa pada saat proses pemilihan, versi 6.0 belum diaktifkan atau data penyedia Internet Service Provider (ISP) belum tersedia di sistem terbaru. Mengenai analisis harga, Diskominfotik membantah adanya ketidakwajaran.












Komentar