MABESBHARINDO * SURABAYA – Untuk kemudahan pelanggan dan mengoptimalkan akurasi tagihan pemakaian gas, PGN memperkenalkan Aplikasi PGN Mobile yang dapat digunakan oleh Pelanggan PGN untuk melakukan Catat Meter Mandiri.
PGN kembali melanjutkan program Catat Meter Mandiri (“CMM”) untuk seluruh pelanggan rumah tangga dan Pelanggan Kecil. Untuk mempermudah program CMM, PGN telah menyediakan fitur CMM tersebut pada aplikasi PGN Mobile.
Pelanggan dapat melaporkan angka terkini stand meter gas kepada PGN sehingga pencatatan meter dan tagihan pemakaian gas lebih akurat meskipun tidak dilakukan pencatatan meter aktual di lapangan oleh petugas PGN.
“Melalui aplikasi PGN Mobile yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play Store, pelanggan dapat mengklik menu catat meter mandiri lalu menuliskan angka stan dan mengunggah foto meter gas kondisi terbaru dan kirim,” kata Sales Area Head Surabaya, Bambang Purwanto pada Selasa (28/9/2021).
- BACA JUGA : Kirim Surat ke Jokowi, Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK jadi ASN di Bareskrim
- BACA JUGA : Belum Sejam Hirup Udara Bebas, Napi DPO Curanmor Kembali Diciduk
Dalam implementasi CMM, petugas pencatat Meter PGN akan tetap datang ke rumah pelanggan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pada saat tidak dilakukan catat meter aktual oleh Petugas Pencatat Meter PGN atau CMM oleh pelanggan, maka dasar penagihan pemakaian gas menggunakan estimasi pemakaian gas rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir. Atas estimasi pemakaian tersebut selanjutnya akan dilakukan penyesuaian tagihan jika ada kelebihan atau kekurangan pemakaian gas saat dilakukan pencatatan meter aktual oleh Petugas Pencatat Meter PGN yang datang setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Penyesuaian nilai jaminan pembayaran
Selain menghimbau pelanggan melakukan CMM, PGN juga menginformasikan penyesuaian nilai jaminan pembayaran. Pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil yang dibangun dengan dana non-APBN atau kelompok pelanggan PGN Sayang Ibu, PGN telah memberlakukan JP sejak pertama kali berlangganan gas.
Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil yang dibangun dengan dana APBN atau kelompok pelanggan Jargas APBN, PGN akan memberlakukan JP apabila pelanggan tersebut melakukan wanprestasi (terlambat membayar atau tidak melunasi tagihan sampai dengan jatuh tempo pembayaran atau tanggal 20 bulan penagihan).
Menindaklanjuti Peraturan BPH Migas Nomor 13, 14 dan 15 tahun 2021 tentang harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil pada jaringan piipa distribusi Kabupaten Gresik, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, maka PGN akan melakukan penyesuaian Nilai JP atas nilai JP yang sudah tersedia saat ini, baik untuk pelanggan PGN Sayang Ibu dan Jargas APBN (yang melakukan wanprestasi).
Besaran Nilai JP sekurang-kurangnya 2 (dua) X pemakaian rata-rata gas X harga gas yang berlaku. JP merupakan sarana bagi PGN untuk memastikan tersedianya pembayaran ke pemasok gas sehingga pasokan gas ke pelanggan senantiasa terjamin dan mencegah risiko dicabutnya meter gas secara langsung apabila pelanggan terlambat melakukan pembayaran. Nilai JP tersebut akan dikembalikan kepada pelanggan apabila pelanggan berhenti berlangganan gas. (Red)
Komentar