Media mabes BHARINDO , KEPRI , Batam. sabtu ( 05/03/2022 ) Maraknya pemberitaan tentang rokok tanpa pita cukai beredar, dan perjudi dari segala jenis permainan, namun tidak ada respon dari instansi terkait untuk menumpas nya, membuat Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri berkirim surat kepada IR. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia
Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri ketika ketika diminta konfirmasi oleh media mabes BHARINDO beliau mengatakan ya kita akan berkirim surat kepada presiden Republik Indonesia dan kita tembuskan kepada menteri keuangan, Kapolri dan panglima TNI serta Ketua DPR RI ujarnya.
Mengingat dari kondisi yang kita dapatkan di lapangan dugaan Kuat adanya keterlibatan semua pihak baik mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai maupun perjudi, bahkan ada issue miring para pelaku mendapat bekingin dari pusat sehingga instansi terkait di daerah tidak bisa berbuat banyak, sehingga baik peredaran rokok tanpa pita cukai maupun perjudi saat ini tidak bisa ditumpas sampai tuntas.
Lebih lanjut Ismail memaparkan dengan kondisi ini kita sangat miris sekali, sepatutnya mereka sebagai penegakan hukum tetapi mereka bagian yang terlibat dalam lingkaran permainan ini.
Hal ini tidak bisa kita biarkan jika rokok tanpa pita cukai beredar terus tentunya berapa banyak kerugian negara dan jika perjudian ini dibiarkan bebas akan jadi apa anak cucu kita nantinya.
Dari pantauan media mabes BHARINDO di lapangan selama hampir dua bulan ini telah banyak para media menaikan pemberitaan tentang rokok ilegal dan perjudian di kepri baik itu di batam , tanjung pinang , tanjung balai karimun dan kabupaten lainnya yg ada di kepri , seperti pesoalan rokok ilegal sepatutnya pekerjaan instansi dari bea dan cukai lebih extra lagi untuk kinerjanya karena pejalanan untuk menyelundupkan rokok ke kabupaten di propinsi kepri ini sudah pasti melalui jalur laut karena kita di kepri ini terpisakan oleh laut begitu juga dengan propinsi lainnya .
Seperti yang tejadi penangkapan di rokan hilir dan rokan hulu dan penangkapan di sintar simalungun hingga mencapai ke banda aceh , peredaran rokok ilegal ini begitu cepat sudah merambah kepropinsi lain sedangkan rokoknya di produksi dari kota batam . Regulasi telah mengatur tegas sangsi terkait peredaran barang tanpa di lengkapi pita cukai .
Pasal 54 undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai menyatakan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran atau tidak di lekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai.
Serta didalam persoalan perjudian yang terjadi tindak pidana penganiayaan kepada dua orang pemuda di kabupaten / kota yang ada di propinsi kepulauan riau khususnya di sebuah hotel yang menyelengarakan tempat perjudian gelper atau jekpot apa lagi yg terjadi di kota batam dekat perumahan merlion para ketua RT ,RW , LPM serta masyarakat meminta kepada instansi terkait untuk menutup tempat perjudian tersebut .
Media mabes BHARINDO
Hiirmawansyah Wakaperwil kepri
Komentar