ALARM LAUT Pasca Lelang, SIPI aktif wajib Lapor

Daerah, Pemerintahan521 Dilihat

Media Mabes BHARINDO KEPRI | Entah harus gembira, atau menangis. Yang pasti penolakan nelayan terhadap PP 85 tak digubris. Era baru terhadap nelayan industri di Indonesia telah di mulai. Apakah akan membawa kebahagiaan, atau tangisan?

Yang jelas, nelayan industri yang telah memiliki SIPI ( Surat Ijin Penangkapan Ikan) pusat dalam waktu dekat hampir bisa dipastikan hanya bisa melaut setelah lapor kepada pemenang lelang Kuota Penangkapan Ikan terukur. Tidak hanya lapor, tapi juga setor.

Setelah melapor, daftar dan membayar di depan PNBP ( Pendapan Negara Bukan Pajak) dengan nilai tertentu yang disesuaikan dengan tonase kapal dan jenis alat tangkap. Melapornya, kepada pemenang lelang.

Kalau tidak mau melapor, siap – siap dikandangkan kalau coba – coba melaut. Tiga unsur keamanan laut sudah disiapkan untuk mengeksekusi kapal – kapal yang coba melaut tanpa registrasi dulu kepada pemenang lelang.

” Setelah itu, semua kapal tidak boleh kembali ke daerah asal. Wajib homebase di daerah penangkapan. Untuk yang ini, kita setuju. Untuk point ini sudah sejalan dengan tuntutan kami agar seluruh kapal ijin pusat yang beroperasi di WPP711 daerah provinsi Kepulauan Riau berpangkalan di Kepri” beber Antoni.

” Jadi ini pukulan buat para pemain ikan ijin pusat yang nakal, yang selama ini kami curigai melakukan kegiatan unreported fishing di Kepulauan Riau. ” tegas Antoni.

Lebih lanjut, Antoni menekankan khususnya kepada KKP ( Kementrian Kelautan dan Perikanan) agar bertanggungjawab terhadap kecurigaan ALARM terhadap IUU Fishing yang selama ini terjadi di Kepri.

” Jangan dengan munculnya pemenang lelang, kemudian masalah ini ditutup. Harus segera dilakukan audit terhadap seluruh kapal ijin pusat yang selama ini beroperasi di Kepri. Telusuri aset, pajak dan semuanya. Telusuri juga apa ada keterlibatan oknum KKP. Jika terbukti, kerangkeng semuanya! ” tegas Antoni.

Terkait dengan urusan registrasi kepada pemenang lelang Antoni mengatakan bahwa 4 ( empat) pemenang lelang dan KKP harus melakukan sosialisasi di Kepri.

” Ini kan terkait ada hal baru. Secara etika, wajib hukumnya para pemenang melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder dan masyarakat di Kepri. Istilahnya, tak kenal maka tak sayang. ” demikian Antoni mengutip pribahasa.

“ALARM memiliki database yang mampu menjangkau ke seluruh pemilik kapal ijin pusat yang selama ini beroperasi di Kepri. Jika perlu ALARM turun ke setiap titik. Tapi KKP dan para pemenang lelang harus turun ke Kepri. ” tutur pria yang juga terlibat dalam perjuangan pembentukan provinsi Kepri ini.

Media Mabes BHARINDO Wakaperwil kepri Hirmawansyah

Komentar