MabesBharindo, Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Purwodadi telah berhasil mengamankan dua pemuda berinisial DS (24) dan MA (24) alamat sama warga Desa Kertosari, Kecamatan Puwosari, Kabupaten Pasuruan. Rabu, 3/3/2021
Keduanya ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di wikayah hukum Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan.
Mereka merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.
Keduanya kini diamankan saat sedang melintas di Jalan Raya Surabaya – Malang, dengan mengendarai sepeda motor, pada Selasa (2/3) kemarin, tepatnya di Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi.
Setelah dilakukan penangkapan, pengakuan mereka dua hanya disuruh mengirimkan sabu dari seseorang yang bernama Suwardi dan hendak diantarkan ke Rohmad.
“Anggota melakukan penggeledahan badan. Di pakaian tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu buah HP yang di dalam silikon ditemukan satu poket sabu dengan berat kotor 0,3 gram,” terang Kapolsek Purwodadi AKP Sumaryanto, Rabu (3/3).
Setelah itu menurut dia, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Purwodadi untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya kami koordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Pasuruan,” imbuh perwira dengan tiga balok ini. (Dedik)
Komentar