Jakarta,mabesbharindo com,
Jakarta_Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu 12 Maret 2025. Tim Kuasa Hukum Kristy secara terbuka menuduh AEP melakukan fitnah. Tuduhan ini merupakan bagian dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau Penganiayaan yang termasuk ke pasal 44 Undang- undang R. I No 23 tahun 2024 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga atau pasal 351 KUHP .
Menurut Kristy, AEP telah melakukan laporan fitnah ke Mabes Polri dan Polda Jabar, yang berpotensi merugikan dirinya dan mempengaruhi proses hukum. Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Kristy mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil tindakan dan mengusut laporan fitnah tersebut.
“Kami memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan fitnah ini,” tegas Cliff Maliangkay, S.H., rekan Kristy. “Kami berharap Mabes Polri dapat mengambil tindakan yang tepat dan memastikan keadilan bagi klien kami.”
Konferensi pers ini menandai eskalasi kasus KDRT yang sedang berlangsung, dengan tuduhan fitnah yang serius terhadap AEP. Dengan desakan Tim Kuasa Hukum Kristy, Mabes Polri diharapkan dapat mengambil tindakan yang cepat dan tepat untuk mengusut laporan fitnah tersebut.
Cliff juga mengingatkan bahwa kasus ini berawal dari proses perceraian, namun telah bergulir menjadi masalah yang lebih kompleks karena adanya tindakan pidana KDRT dan Penganiayaan. Ia menekankan pentingnya penyelidikan yang cermat terhadap laporan yang telah dilaporkan oleh AEP di Mabes Polri dan Polda Jabar, mengingat hal ini dapat merugikan kami sebagai pelapor dan pihak Polres Bogor.
Komentar