ADD Terakhir Tak Cair Karena PBB-P2 Belum Lunas, Anggota DPRD Lasuri Ingatkan Bapenda

Daerah, Pemerintahan422 Dilihat

Ilustrasi Pajak. Net.


Mabes Bharindo.com l Bojonegoro ~ Masalah desa yang masih saja terus berulang setiap akhir tahun di Kabupaten Bojonegoro adalah belum bisa cairnya ADD tahap III 2021 karena pembayaran PBB P2 di desa yang belum lunas 100%.

Menyikapi masalah tersebut, Lasuri, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro kembali mengingatkan Pemkab Bojonegoro untuk segera menyalurkannya.

“Kami ingatkan Bapenda, bahwa variabel ADD itu tidak ada di dalamnya PAD/PBB P2, kenapa pelunasan PBB P2 menjadi prasyarat untuk mencairkan ADD, karena variabel ADD itu adalah Dana Perimbangan yang dikurangi DAK Fisik atau lebih spesifik lagi variabel ADD itu ya DAU dan DBH,” ingat Lasuri pada Bapenda, Selasa (28/12/2021).

Menurut Lasuri, tugas pemungutan PBB P2 itu bukan menjadi tugas desa, namun sejak adanya Surat Keputusan Bupati 188/2021 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Petugas Pemungutan PBB P2 di Kabupaten Bojonegoro. Dari situlah, akhirnya SK tersebut melegitimasi tugas Pemdes membantu Pemkab dalam pemungutan PBB P2. SK tersebut menurutnya harus juga mengandung konsekuensi, mestinya Pemungut Pajak PBB P2 mendapatkan jasa pungut atau insentif.

“Tapi faktanya desa hanya mendapatkan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dan itu adalah amanat Undang Undang maupun Peraturan Pemerintah tentang Desa,” lanjut politisi PAN ini.

Sementara yang mendapatkan insentif adalah Bapenda, padahal fungsi Bapenda setelah perubahan SOTK Pemkab Bojonegoro berubah dari Dinas menjadi Badan, dimana tugasnya hanya mengkoordinir pemungutan di masing-masing OPD, berbeda dengan saat masih berbentuk Dinas dengan tugas melakukan penarikan pajak ke bawah.

“Jadi sekarang ini Bapenda tugasnya membagi lembar pajak (kitir pajak) pada semua kecamatan, sedangkan yang memungut PBB P2 adalah perangkat desa sesuai dengan SK Bupati Nomor 188 tahun 2021,” terang Ketua DPD PAN Bojonegoro ini.

Baca Juga ________________

Lasuri memahami bahwa pemungutan pajak di bebankan desa adalah upaya sinergitas dan tanggung jawab bersama Pria ini berharap agar Bapenda bisa memberikan rekomendasi bagi desa yang belum melunasi PBB P2 100% untuk bisa mengajukan pencairan.

“Bapenda juga harus bisa berlaku bijaksana, melakukan cross check ke desa yang belum lunas PBB P2, karena bisa jadi ada wajib pajak yang tanahnya disita bank atau rumahnya di luar kota atau problematika sulit dalam penagihan,” pintanya.

Pihaknya berharap ada diskresi dari Kepala Daerah bagi desa belum lunas PBB P2 100%, sehingga ADD tahap III tetap bisa disalurkan oleh Pemkab Bojonegoro karena ini berhubungan dengan Penghasilan Tetap Pemerintah dan Lembaga Desa.

“Kasihan, kalau sampai mereka tidak bisa menerima gaji hingga akhir bulan ini, apalagi target Pendapatan Bojonegoro tahun 2021 sudah terlampaui dan hari ini diposisi sekitar 5 Triliun dari target pendapatan 3,7 Triliun, ironis kalau ADD belum di cairkan,” pungkasnya.

Pewarta : Jayadi
Editor : Khoirul Anam

Komentar