Banyuwangi Mabes Bharindo Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Banyuwangi marak dilakukan di beberapa kecamatan diantaranya di wilayah hukum Polsek Rogojampi.Meskipun kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan, nyatanya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal tanpa mengantongi izin tersebut hingga kini masih terus beroperasi dengan nyaman.
pantauan tiem media mabes Bharindo Bhayangkara Indonesia tambang tersebut menggunakan alat berat excavator/Bego,dan nampak damtruk baik yang sudah bermuatan pasir maupun yang parkir menunggu giliran untuk mengisi material.”Sabtu 31/05/2025
Keberadaan aktivitas tambang Ilegal Gembleng di Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi perlu mendapat perhatian penuh dari Pemprov Jatim maupun Polda Jatim dalam melakukan penertiban.
“maraknya aktivitas tambang galian C terkesan menantang Pemkab Banyuwangi dan aparat penegak hukum (APH) kalau ini dibiarkan maka masyarakat pastinya beranggapan pihak-pihak terkait terkesan lemah dalam menyikapi,”faktanya aktifitas tambang tersebut masih berlangsung secara masif.
Di tempat terpisah salah satu pentolan aktivis berinisial(Sf) berharap adanya perhatian khusus dari aparatur penegak hukum(APH) adanya aktivitas pertambangan galian c yang berada di gembleng desa Aliyan kecamatan Rogojampi wilayah hukum polsek Rogojampi.
Lanjut.”Sf kalau adanya aktivitas tambang galian C ilegal di biarkan oleh Instansi terkait dan juga dari aparatur penegak hukum(APH) maka masyarakat akan beranggapan adanya dugaan pembiaran terhadap tambang galian C atau konspirasi dengan pihak penambang pungkasnya.
Sampai saat ini instansi terkait maupun aparatur penegak hukum(APH) belum dapat di konfirmasi oleh tiem Investigasi media mabes Bharindo(Senopati Blambangan&tiem) bersambung
Komentar