Lagi-lagi publik di kejutkan dengan adanya warung kelontong terindikasi menjual miras maupun minol di wilayah hukum polsek Kabat dan Rogojampi,tampak dari depan warung tersebut menjual minuman segar,begitu masuk bermacam minuman beralkohol tertata rapi di dalam kulkas (Rogojampi), namun berbeda dengan warung sebelumnya ,warung yang satu ini secara terang-terangan menyuguhkan berbagai minuman beralkohol/miras(Kabat).Diduga kegiatan penjualan miras maupun minol telah lama dilakukan.
Pemilik usaha,”menjual miras maupun minol secara terang-terangan. Tanpa memikirkan resiko pelanggaran peraturan daerah (PERDA) yang berlaku.kini warung tersebut jadi sorotan Publik,baik dari masyarakat maupun aktivis di Bumi Blambangan,”Minggu malam 15/juni/2025.
“Dari pantaun tiem Investigasi Mabes Bharindo Bhayangkara Indonesia.”ada beberapa tempat warung yang menjual miras maupun minol secara terang-terangan terindikasi tidak memiliki ijin.”diantaranya.
1, baratnya kantor pos Rogojampi kurang lebih dari kantor pos 50 meter nampak sebuah warung kiri jalan arah ke kecamatan Songgon
2, di jalan raya Jember Utara hotel Kokon nampak sebuah ruko warnah Hijau,samping jalan menuju kantor desa Kedayunan wilayah hukum Polsek kabat,
“Saat Tiem Investigasi media Mabes menanyakan kepada salah satu narasumber yang enggan di sebutkan namanya sebagai pembeli atau konsumen, kami sering beli minuman di tempat ini,”meski dulu sempat rajia besar-besaran tempat ini setau saya tidak pernah tutup mas,”ucap narasumber yang enggan di sebutkan namanya.
siapa pemilik tempat atau warung yang menjual miras maupun Minol.Padahal Letak Warung tersebut sangat mencolok mata di pinggir jalan raya.”sampai saat ini pihak-pihak terkait belum dapat di konfirmasi oleh Tiem Investigasi media Mabes Bharindo Bhayangkara Indonesia.”(Senopati Blambangan&Tiem)
Komentar