Gunung Mas – Mabes Bharindo. Com,” warga Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang yang mengakui adalah pemilik lahan kebun Karet dan Cempedak diatas tanah seluas 45, 50 yang terletak di daerah Sei Bakung, wilayah Desa Tuyun, Kecamatan Mihing Raya dalam hal ini menuntut kembali janji pembayaran ganti rugi kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Bumi Agro Prima.
Hal tersebut disampaikan oleh Gowo yang menyatakan adalah ahli waris dari almarhum Rusani selaku pemilik dari obyek lahan tersebut.
” Intinya lahan yang kami tuntut pembayarannya tersebut dikarenakan pada beberapa waktu yang lalu pihak perusahaan itu sendiri yang berjanji kepada kami akan membayar ganti rugi tanam tumbuh atas lahan tersebut kepada kami, ” Ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa janji pembayaran ganti rugi tersebut hingga dengan saat ini belum diterima oleh pihaknya. Sehingga mereka minta pihak pemkab Gunung mas menfasilitasi mereka kedua belah pihak untuk tujuan penyelesaian secara baik – baik.
” Kami sudah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui surat pada tanggal 22 Juni 2022 dengan perihal memohon kepada pemerintah daerah kabupaten Gunung Mas Untuk menfasilitasi kami dalam upaya penyelesaian tuntutan pembayaran janji ganti rugi tersebut, ” Katanya.
Tetpisah, ketika dikonfirmasi bahwa pihak pemkab Gunung mas melalui Kabag Pemerintahan Pemkab Gunung Mas membenarkan bahwa surat permohonan dari pihak Gowo telah sampai dimeja Kabag pemerintahan Pemkab Gunung Mas.
” Saat ini surat yang disampaikan kepada kami sedang dipelajari oleh Tim dari pemkab Gumas, dan selanjutnya akan kami informasikan kepada beberapa pihak untuk mengecek sekaligus overlay pada obyek lahan itu, ” Tuturnya.
Komentar