Batu Cadas Tidak Terbukti, Pembangunan TPT Ds.Bantengan Tidak Berpondasi

Daerah, Pemerintahan682 Dilihat

 

Editor berita : Joko susilo

MADIUN,mabesbharindo.com – Tanpa beralas pondasi, pekerjaan pembangunan TPT di dusun jatimongal Rt 18 desa bantengan kecamatan wungu kab madiun terus berlangsung.

Di ketahui hal tersebut saat tim awak media mabesbharindo.com menyambangi lokasi pekerjaan yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2022 senilai Rp 113 juta rupiah dengan perencanaan sepanjang 200 meter.kamis 14/4/22

BACA JUGA : Sesuai Tugas & Fungsi Komisi D DPRD Kab Madiun Akan Lakukan Sidak Kolam Renang di Ds.Gemarang

” benar ini adalah batu pertama paling bawah” terang Wiyanto salah satu anggota TPK yang di benarkan oleh Agus Samsuri selaku ketua TPK yang sekaligus kamituwo atau Kasun setempat.

Adapun keberadaan tiang dengan tulangan besi berukuran 8 ml tiap 5 meter pada TPT juga tidak di lakukan pengecoran dengan begesting sendiri, melainkan menempel langsung dengan batu, yang kemudian di tutup batu pada sisi bagian luar dan bagian dalamnya.

Di komfermasi lebih lanjut alasan tanpa pondasi yang menurut mereka sudah sesuai dengan RAB dan Spesifikasi bangunan TPT tersebut ketua dan anggota TPK menerangkan ” tanah di sini berupa batu cadas (padas) yang tidak bisa di gali oleh sebab itu tidak TP ini tidak di pondasi” imbuh Wiyanto dan juga agus samsuri

Fotoagus samsuri Ketua TPK  pembangunan TPT, Saat di Temui Awak Media di Lokasi pembangunan.

Sementara itu dengan berbahan ranting kayu kecil, tim awak media mencoba melakukan dengan menusuk tanah tersebut tepat pada sisi dan di dapati ranting dapat tertancap cukup dalam. Menandakan apa yang di lakukan awak media adalah bukti keterangan ketidak benaran keterangan yang di sampaikan tim TPK tersebut, terbukti tanah lunak dan tidak bercadas.

Dari hasil temuan di lapangan yang telah berhasil di himpun oleh tim awak  media ini, didapati tidak sesuai keterangan dari ketua TPK Agus Samsuri dan anggota TPK Wiyanto bahwa kondisi tanah bercadas adalah tidak benar dan di duga hanya merupakan upaya untuk tidak melakukan pembiayaan pada pondasi TPT tersebut.

 

Komentar