Sesuai Tugas & Fungsi Komisi D DPRD Kab Madiun Akan Lakukan Sidak Kolam Renang di Ds.Gemarang

Daerah688 Dilihat

 

Editor dan penulis : Joko Susilo
Kontributor : Joko Susilo

MADIUN,Mabesbharindo.com – DPR Sebagai salah satu lembaga Negara yang memiliki kedudukan tinggi di pemerintahan,Pusat,Daerah mulai Provinsi,Kabupaten maupun, Kota madya. Dalam hal ini Komisi D yang membidangi Pembangunan dan Ketenagakerjaan tentu memiliki kewenangan serta fungsi dan juga tugas tertentu. Diantaranya : Membentuk peraturan daerah,
Memberi persetujuan pemindah tanganan asset daerah, Melaksanakan pengoperasian dan penyerapan anggaran daerah, Menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.

Adapun selain itu juga berfungsi di antaranya : Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi pengawasan.

Menanggapi polemik pengadaan proyek infrastruktur Kolam renang yang telah menngunakan anggaran senilai hampir 1 milyar rupiah yang bersumber dari DD dan BKK di pasar Mundu desa gemarang kec gemarang kab madiun yang mangkrak sejak tahun 2019  hingga kini belum bisa di operasikan.DPRD komisi D kab madiun akan melakukan Sidak komisi setelah surat resmi pihak pemerintahan desa gemarang di kirimkan.

BACA JUGA : Habiskan Anggaran Hampir 1 Milyar, Bangunan Kolam Renang Desa gemarang Mangkrak Alami Kerusakan

” ada kewenangan komisi D melakukan monitoring ataupun evaluasi sebuah pembangunan yang telah di tetapkan dalam APBD” jelas Mashudi ketua komisi D fraksi Golkar saat di temui media mabesbharindo.com kamis 14/4/2022 di kantor DPRD Kab Madiun

” untuk itu,kami menunggu laporan dari pihak pemerintahan desa tersebut,warga,lembaga ataupun kepala desa secara tertulis,dan setelah lebaran nanti secara kedinasan resmi selaku DPRD komisi D  kita akan sidak di lokasi” lanjut Mashudi

Hal ini, Mengingat pentingnya pemerintahan desa untuk memiliki tempat fasilitas umum sebuah Destinasi wisata yang dapat menunjang Pendapatan Asli Desa atau PADes ,di karenakan ini merupakan hasil kinerja kepala desa sebelumnya,maka pemrintahan selanjutnya lah yang harus meneruskan,demi keberlangsungan yang di rencanakan demi kemajuan desa gemarang” ungkap mashudi secara gamblang

Adapun tujuan dan harapan ketua komisi D ini adalah agar keraguan kepala desa yang baru Tri Wiwik Suryaningsih S.Sos atas polemik dan keresahan warga gemarang tidak lagi terjadi,dengan demikian cita-cita segera dapat beroperasinya kolam renang yang di nilai masih sangat banyak memerlukan anggaran segera tercapai sesuai rencana.

Komentar