Mabesbharindo, Madiun – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjend Rusdi Hartono Umumkan Larangan anggota polisi Republik indonesia (polri) untuk masuk ke Tempat hiburan malam serta mengkonsumsi minuman keras beralkohol,selain itu juga akan mengevaluasi penggunaan senjata api bagi anggota di wilayah.jumat 26/02/2021
Untuk itu masyarakat di minta ikut berperan aktif melaporkan bagi anggota polri yang sedang melakukan kegiatan meminum minuman keras beralkohol.yang laporan tersebut akan di di daftarkan ke propam polri Nantinya dan akan ditindak lanjuti oleh Irwasum .
Jika terbukti melanggar, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas.
“Ada mekanisme pengawasan internal Polri yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” tandas Brigjend Rusdi hartono
Diberitakan sebelumnya, kasus anggota Polsek Kalideres Bripda CS yang bertindak bak koboi dengan menembak 4 orang di Cengkareng menjadi sorotan.
Propam Polri pun akan mulai mengevaluasi larangan personel untuk masuk ke tempat hiburan malam.
Tak hanya larangan masuk ke tempat hiburan malam, personel Polri juga akan dilarang untuk mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol.
“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/2/2021).
Sambo menjelaskan penggunaan senjata api untuk para personel yang bertugas juga akan dievaluasi.
Nantinya, tak sembarangan orang lagi yang boleh memegang senpi saat bertugas.
“Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri,” tukasnya.
Untuk di ketahui Sebagai informasi, Propam Polri dan Propam Polda Metro Jaya juga tengah menggulirkan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda CS. Pencopotan itu nantinya akan melalui sidang komisi kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia.
Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia. Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.(JOK.s)
Komentar