Ingin menambang ilegal aman, Banyuwangi tempatnya

Uncategorized54 Dilihat

 

Mabes bharindo,Banyuwangi – Berkaitan dengan hal maraknya Pertambangan ilegal di kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, bukan menjadi rahasia umum lagi, akan tetapi sudah jelas kasat mata dibiarkan seolah tidak ada hukum disini dan masih berjalan hingga saat ini, Minggu (13/6/2021).

Penegak hukum disini yakni Polresta Banyuwangi dibuat tidak berdaya menghadapi para penambang ilegal, apalagi bidang yang punya kewenangan menangani pertambangan yakni Pidsus Polresta Banyuwangi, dibuat tak berkutik dan enggan menindak seakan telah berdosa kepada penambang ilegal.

Apabila melihat undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang mana telah diubah menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, sudah sangat jelas apabila perbuatan menambang tanpa izin itu pidana dan dapat dikenai sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda 100 milyar sebagaiman tertuang dalam pasal 158 uu nomor 3 tahun 2020 tentang minerba.

Selain pasal 158 yang dapat dikenakan terhadap penambang ilegal, pembeli atau penampung bahan dari tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi 5 tahun penjara dan denda 100 milyar sebagaimana dalam pasal 161 uu nomor 3 tahun 2020 tentang minerba.

Namun kembali lagi pada prinsip penegakan hukum itu sendiri, apabila penegak hukum itu sendiri yang ada di daerah telah berdosa dan telah ikut berkonspirasi mendukung bertumbuh suburnya pertambangan ilegal seperti ikut bisnis tambang, suplai BBM ilegal ke tambang atau minta jatah setoran upeti dari penambang, maka inilah wujud rusaknya wajah dan marwah istitusi penegak hukum itu sendiri dan akan menimbulkan krisis kepercayaan dari masyarakat luas.

Apalagi di kabupaten Banyuwangi pernah ada penangkapan 4 penambang ilegal yang terjadi sekitar bulan maret tahun 2020 dan hingga kini masih menjalani wajib lapor seminggu 2 kali selama setahun tanpa ada penegakan hukum yang serius dari Polresta Banyuwangi, dan hal ini dibenarkan oleh Ipda Nurmansyah selaku kanit Pidsus Polresta Banyuwangi dan juga AKP Mustijad selaku kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, bahwa kasus tersebut terus lanjut dan sudah pelimpahan ke kejaksaan.

“untuk 4 penambang itu kasusnya terus lanjut dan sudah tahap pelimpahan ke kejaksaan mas,” ungkap kasat reskrim pada senin (31/5/2021).

Disisi lain juga muncul steatmen keras dari wahyu atau akrab dipanggil raja sengon selaku aktivis lingkungan menyampaikan, “Pertambangan ilegal di kabupaten Banyuwangi ini sangat merugikan negara karena tidak ada PAD kedaerah dan ini sangat jelas merusak alam dan lingkungan untuk jangka panjang,” Ungkapnya.

Wahyu menambahkan, “Apalagi lokasi tambang diklatak kecamatan kalipuro ini jelas dengan kedalamannya seperti itu sangat jelas bisa merusak alam dan lingkungan sekitar, jadi harapan saya agar aparat kepolisian yakni Polresta Banyuwangi harus segera menindak tegas tanpa ada kompromi dan tanpa tebang pilih,” Terangnya.

“Dan ada lagi dilokasi dusun cangkring kecamatan rogojampi itu malah telah merusak aset negara berupa saluran irigasi yang dijebol sepanjang 10 meter yang digunakan sebagai jalan untuk aktivitas pertambangan,” Imbuhnya kepada media, minggu (13/6/2021).

Menanggapai hal tersebut, Donny Arsilo Sofyan,SE selaku kabid Bina manfaat Dinas Pu pengairan menjelaskan, “Itu memang benar aset negara yakni disini saluran irigasi milik PU pengairan, dan Kita juga sudah tegur itu penambang melalui korsda dengan bersurat secara tertulis yang juga ditembuskan kepada dinas Pu pengairan,” Ungkap Donny.

” Apabila hingga 3 kali surat teguran kita tidak di indahkan oleh penambang maka kita akan berkirim surat ke Satpol PP kabupaten untuk penindakan, dan apabila ada pidananya biarkan satpol PP yang akan berkoordinasi terhadap penegak hukum yakni Polresta Banyuwangi,” Tutupnya
(tim petaka)

Komentar