Janji Proyek Fiktif, Ibu Rawabuntu Rugi Rp 600 Juta Ditipu Ketua Ormas

 

TANGERANG SELATAN – Ungkapan “untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak” dirasakan langsung oleh Sri, warga Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Ia kini harus menelan kerugian lebih dari Rp600 juta setelah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang ketua ormas kepemudaan setempat berinisial T.H.

Sri melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Tangerang Selatan setelah uang yang diserahkan untuk kerjasama proyek tidak pernah terealisasi. Oknum tersebut menawarkan tiga jenis pekerjaan, yaitu pengurusan tanah, pengadaan meja kerja, serta pengadaan instalasi CCTV. Dengan janji keuntungan besar, pelaku meminta dana secara bertahap, dan Sri mentransfer uangnya berulang-ulang sesuai permintaan pelaku. Sebagai pengurus di ormas yang sama, Sri awalnya mempercayai tawaran tersebut. Namun, setelah dana total mencapai lebih dari Rp600 juta, ketiga proyek itu sama sekali tidak ada bukti pelaksanaannya.

Kejadian ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/331/II/2026/SPKT/POLRES Tangerang Selatan/POLDA METRO JAYA pada tanggal 2 Februari 2026.

Hingga kini penyidik telah memanggil sejumlah saksi, namun masih ada tiga orang saksi berinisial S.B, R.I, dan A.S yang belum hadir sehingga akan dipanggil untuk kedua kalinya. Penyidik polres tangsel juga akan memanggil ibu Terlapor T.H dan istri Terlapor T.H ,t erkait dokumen penjamin yang ditandatangani keduanya.

Sementara itu, Terlapor sendiri sudah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun tak kunjung hadir dan tidak memberikan alasan jelas atas ketidakhadirannya.

 

 

Dalam proses ini, Sri didampingi oleh tim hukum dari Kantor Hukum BAS & Partner, yaitu Rosyid H, S.H. (juga Ketua Dewan Pembina PSI Depok) serta Andi Lala, S.H. Keduanya telah mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk berkoordinasi dengan penyidik guna mengetahui kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara.

Pihak penasihat hukum memohon kepada penyidik agar proses pemeriksaan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan tuntas. Hal ini dilakukan demi terwujudnya rasa keadilan bagi korban yang telah menanggung kerugian materiil yang cukup besar akibat perbuatan yang diduga melawan hukum tersebut.

Komentar