149,07 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Berau

TANJUNG REDEB 149,07 gram sabu dimusnahkan Polres Berau. Satuan Reserse Narkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Rabu 23 Maret 2022.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Indra Lesmana Karim, Kasatresnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin, Kejari Berau dan penasehat hukum tersangka.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari 7 kasus yang diungkap sepanjang bulan Januari hingga Februari 2022.

“Total dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah 149,07 gram sabu,” ungkapnya kepada wartawan.

Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi narkoba. Ia mengatakan, tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal.

Ditegaskannya, tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Komentar