Satnarkoba Polres Sukabumi Sergap Rumah Pelaku, 16 Batang Pohon Ganja Diamankan

Maret 23, 2022

 

Media Mabes Bharindo Sukabumi Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi menyergap pelaku narkotika jenis ganja. Dalam penggeledahan terdapat 16 batang pohon ganja yang ditanam di media pot.

 

Penyergapan yang dipimpin, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Akp Kusmawan bersama KBO Narkoba, Iptu Taufick Hadian itu berawal ketika ada informasi yang menyebutkan seseorang sedang membawa narkotika jenis ganja.

 

“Awalnya ketika salah satu orang yang diduga menguasai narkotika jenis ganja dan setelah kami sergap, kemudian digeledah badannya, benar ditemukan narkotika jenis ganja,” ungkap AKP Kusmawan  Rabu (23/03/22) malam.

 

Setelah digeledah, ganja yang ia bawa diketahui masih baru, kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan.

 

“Setelah diperiksa jenis ganja itu seperti masih baru daun ganjanya, kemudian dilakukan interogasi dan kita lakukan pengembangan,” terangnya.

 

Setelah itu lanjut Kusmawan, Pelaku menunjukkan sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan ganja, setelah diperiksa tenyata didapati batang pohon ganja yang masih tertanam di media pot.

 

“Batang pohon itu kurang lebih 16 batang, diperkirakan dengan ketinggiannya dari mulai 50 centimeter sampai 1 meter, dengan umur 3 sampai 5 bulan,” terangnya.

 

Hasil penyergapan itu, pihak kepolisian telah mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti.

 

Reporter: Herlan

 

 

 

Komentar