MabesBharindo.com. Manggar. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menetapkan Zakat Fitrah untuk Ramadan 1443 Hijriah sebesar Rp Rp 32.500. Besaran jumlah ini sama dengan tahun 2021 atau 1442 H lalu.
Penetapan besaran itu dilaksanakan saat Rapat Koordinasi Penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H / 2022 M dan Pengaturan Warung Makan, Warung Kopi, Cafe, dan THM di Ruang Rapat Bupati Beltim, Senin (23/03/22).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten I H. Sayono dihadiri oleh berbagai instansi, baik dari Polres Beltim, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional hingga perwakilan kecamatan.
“Untuk penetapannya, kita sepakati dalam bentuk uang sebesar Rp 32.500 per orang. Jumlah itu sama dengan harga besaran 2,5 kilogram beras,” ungkap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Beltim Bani Machtum.
Mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Beltim itu menyatakan penetapan harga selalu berdasarkan harga beras premium di pasar atau pun tingkat agen. Beberapa waktu sebelumnya, Bagian Kesra sudah melaksanakan survey harga pasar.
Besaran ini merupakan harga ideal dari survey ke pasar dan beberapa agen besar beberapa waktu lalu sesuai 2,5 kilogram beras. Tahun ini tidak ada kenaikan harga beras, atau masih sama dengan tahun lalu,” kata Bani.
Penetapan ini dilakukan lebih awal mengingat kewajiban untuk membayar zakat sudah bisa dilakukan sejak tanggal 1 Ramadan, oleh karena itu dengan pertimbangan untuk memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan pembayaran zakat di awal waktu ramadan.
“Penentuan besaran zakat fitrah tahun 1443 H, semoga ini akan lebih memudahkan masyarakat, dan kita memberikan keleluasaan kepada mereka dari awal untuk menunaikannya, jangan sampai sudah dekat hari raya nanti baru dilaksanakan dengan alasan terlambatnya pemerintah menetapkan besaran zakat,” ujar Bani.
Jurnalis : Suhartono.Tsl
(Wakabiro MabesBharindo Kep.Babel).
Komentar