Mabesbharindo.com | Mataram. Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Mataram, Polsek Mataram di bawah pimpinan Waka Polsek AKP Hayat Purnomo melaksanakan kegiatan ops yustisi imbangan satgas Covid-19 yang dilaksanakan di jalan Bung Hatta Kecamatan Selaparang Kota Mataram Senin pagi (14/03/2022)
“Sasaran kegiatan ops yustisi imbangan satgas Covid-19 ini menyasar kepada masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi prokes maupun tidak mematuhi tertib berlalulintas,” terang AKP Hayat
Kegiatan yang dilaksanakan melibatkan 12 personil Polsek Mataram merupakan kegiatan pendisiplinan masyarakat terkait dengan Surat Edaran Walikota Mataram Nomor : 800/227/BPBD/II/2022, tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Mataram, TMT 15 s.d 28 Februari 2022 yang dalam pelaksanaannya dengan memberikan teguran secara Humanis dan pemberian Masker terhadap para pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai Masker
“Dalam kegiatan ini kami membagikan 50 buah masker terhadap masyarakat yang melewati jalan Bung Hatta yang tidak mematuhi prokes,” tambahnya
Pesan-pesan Kamtibmas disampaikan guna mencegah terjadinya tindak pidana yang bisa menimpa masyarakat sehingga masyarakat bisa tanggap dan berhati-hati di dalam mejaga barang berharga miliknya
“Teguran secara humanis diberikan kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi prokes maupun yang tidak disiplin maupun tertib berlalulintas,” tutup Waka Polsek Mataram AKP Hayat.
Komentar