Yusril Ihza Mahendra Dampingi ABC Alias Tjang Johan Candra Praperadilan Kepada KLHK

MabesBharindo.Com.

Abc alias Tjang Johan Candra mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan tambang timah ilegal dari Tim penyidik Gakkum KLHK. Permohonan praperadilan Abc didampingi oleh kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra dari Ihza dan Ihza Law Firm. Kamis (08/06/2023).

Namun untuk kedua kalinya pihak termohon Gakkum KLHK tidak hadir.Termohon membacakan permohonan. Besok Senin kami akan hadirkan bukti saksi dan ahli di persidangan,” ungkap Yusril.

ABC alias Johan Candra dituduhkan, melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan dan sudah ditetapkan tersangka. Namun sebagai kuasa hukum, Yusril menilai jika penetapan tersangka dan perintah penahanan terhadap kliennya tidak didasarkan dua bukti permulaan yang cukup, seperti disyaratkan dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Yusril mencontohkan, dalam sebuah kasus tipikor, seseorang dinyatakan tersangka berdasarkan hasil audit BPK yang menyatakan kerugian negara.

Menurutnya, jika mengatakan kerusakan lingkungan, maka harus terdapat bukti dari labiratorium yang kridibel.

Harus terdapat hasil penelitian bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan, baku mutu air, baku mutu laut dan lainnya di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

“Tapi sampai penetapan tersangka, tersangka ditahan dan sampai praperadilan tidak pernah ada hasil keterangan laboratorium atau ahli yang menyatakan terjadinya kerusakan lingkungan,” tegas Yusril.

Yusril juga menjelaskan, berdasarkan keputusan Menteri ESDM bahwa wilayah Desa Sukamandi merupakan wilayah pertambangan.

Selain itu, dari 40 orang yang diamankan pada tanggal 1 Maret 2023 lalu juga tidak ada hubungan kerja dan tidak mengenal dengan ABC alias Tjang Johan Candra.

“Jadi kelihatannya penegak hukumnya amburadul begitu. Dia menangkap orang seenaknya, dia menahan orang, tapi ketika digugat praperadilan tidak datang,” tegas Yusril.

(Suhartono).

Komentar