Pentingnya WPR Untuk Legilitas Dan Keyamanan Tambang Rakyat

Pemerintahan576 Dilihat

MabesBharindo.com – Belitung Timur. Ketua LSM Fakta Ade Kelana ketika dikofirmasi lewat telepon whatsappnya terkait tamabng rakyat, Ade menjabarkan bahwa WPR adalah satu usaha pertambangan dari bahan-bahan galian dari semua golongan A, B dan C yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau gotong royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri. (UU NO 11 th 1967 pasal 2 huruf n tentang ketentuan pokok- pokok pertambangan). Selasa (27/09/2022).

Pentingnya WPR ,Undang² Nomor 4 tahun 2009 ttg Minerba, pada pasal 20 dan pasal 66 sampai pasal 73, meng-akomodir Tambang Rakyat, karena selain pemecahan permasalahan juga meng-akomodir kepentingan rakyat juga membuktikan bahwa pengakuan Negara terhadap eksistensi keberadaan Tambang rakyat. Terlebih dengan pembinaan yang baik akan dapat membantu jadi penggerak ekonomi lokal.

Keuntungan adanya pertambangan rakyat dengan adanya legalitas dan pembinaan terhadap pertambangan rakyat, tentunya akan ada hal positif yang akan dapat terakomodir diantaranya :

1. Menanggulangi masalah Sosial dan ekonomi masyarakat.2. Menciptakan lapangan pekerjaan mandiri.3. Membantu jiwa UMKM Mandiri 4. Melakukan penambangan di WPR yang sudah ditetapkan.5. Menekan kerusakan lingkungan,karena adanya Rehabilitasi dan Reboisasi (Reklamasi) oleh mitra.

Setelah rakyat menambang. Peraturan dan kebijakan daerah Provinsi Babel dan khususnya Kabupaten Beltim memang sudah menjadi sunatullah diberi kekayaan biji timah yang tidak semua daerah memilikinya. Tambang timah dapat diusahakan juga oleh rakyat dengan aturan yang ada, dengan tambang skala kecil (TSK).

Untuk hal inilah diharapkan Pemprov Babel dan Pemkab Beltim, dapat mempercepat penetapan WPR dan mempermudah rakyat untuk mendapatkan IPR nantinya. Namun ada hal yang “Secara kedaerahan” harusnya menjadi konsensus dan sepemahaman bersama dalam menyikapi tambang timah rakyat di Babel dan khususnya Beltim ini, mari mempermudah rakyat untuk bekerja menambang dengan segala resikonya (yang sebetulnya sudah menjadi pertaruhan mereka pribadi selama ini). Keberadaan timah itu sendiri tidak dapat manusia yang menentukannya dimana harus berada, kita hanya mampu berusaha bagaimana cara untuk mengambilnya atau mendapatkannya, jelas Ade.

Oleh karena itu selama secara Teknologi lahan itu dapat di rehabilitasi atau direboisasi untuk diReklamasi walaupun didaerah terlarang secara aturan, demi masyarakat mari kita”Bersepaham” untuk membuat kemudahan bagi penambangan rakyat. Penutup penambang Ilegal (Tanpa Izin) yang disematkan terhadap rakyat yang tidak dan belum berizin setidaknya mari kita hentikan, karena pada perakteknya izin itu tidak mungkin juga bisa diterbitkan oleh Pemerintah karena beberapa permasalahan yang ada di lapangan.

Setelah sekian lama tambang timah ini ada di Beltim memang masalah perizinan dan kerusakan lingkungan menjadi konsen semua pihak, artinya Pemerintah, APH, LSM, Koperasi tidak memungkiri inilah hal yang harus diselesaikan, namun bukan untuk ajang orang mau “Sok jadi Pahlawan” , terang Ade.

Sht

Komentar