Warkop Sering Dibuat Transaksi Sabu, Dua Kurir Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal489 Dilihat

Foto : Kedua tersangka IS dan MI (foto:istimewah).

PASURUAN,MABESBHARINDO.com Dalam Program Pembinaan terhadap Masyarakat lewat pemberdayaan PPKM Mikro nampaknya membuahkan hasil, Minggu (1/8/2021).

Pasalnya, dalam pengungkapan kasus Narkoba kali ini juga berkat Informasi dari masyarakat setempat Sesuai Program AKBP Erick yakni “Kampung Tangguh Bebas Narkoba”. Ini adalah wujud rasa kepedulian dari Polri dan Masyarakat cukup tinggi.

Upaya Satresnarkoba Polres Pasuruan kali ini membuahkan hasil maksimal dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Barang bukti yang disita polisi (foto:istimewah)
Barang bukti sabu sebanyak 10 paket yang disita polisi (foto:istimewah)

Penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial IS (51) yang beralamatkan Dsn. Sumberjati, Ds. Wedoro, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan dan MI (48) warga Dsn. Mojotengah, Ds. Jatitengah, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan.

Baca juga :

Ribuan Warga Jombang Lakukan Vaksinasi Dosis Kedua di Kebonrojo

Berawal dari menindak lanjuti Info dari masyarakat yang mengetahui gerak geriknya Pelaku ( IS ) Yang sering datang kesebuah warung desa tidak menunggu lama Satnarkoba datang langsung melakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu seberat 0,32 gram.

Setelah dilakukan Interograsi barang haram tersebut dari ( MI ) Dengan gerakan cepat Unit Satreskoba berhasil membekuk ( MI ) dirumahnya Dsn. Mojotengah, Ds. Jati tengah, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah MI, petugas berhasil menemukan 10 ( Sepuluh ) kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat Total 3 ( tiga ) gram.

Baca juga :

Tagana Magetan Sukseskan Pencairan BST di Kecamatan Sukomoro

Tersangka dan barang bukti tersebut dibawah ke Polres Pasuruan guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Domingus berharap kepada semua Anggota Satreskoba agar memiliki  kemampuan melakukan Penggalangan, apabila semua  desa bisa menjalin seperti ini dipastikan kasus Narkoba akan segera hilang atau berhenti.

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz
Ditempat terpisah juga memerintahkan kepada semua Babhinkamtibmas agar mampu menggali semua info dari masyarakat lebih dini, baik info Tindak Pidana, Covid-19 dan menyangkut keselamatan Orang banyak harus segera ditindak lanjuti dan bisa terungkap. imbuhnya.

“Adapun yang diterapkan dalam kasus ini ; Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat ( 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Komentar