Warga Toruakat Kecamatan Dumoga Halangi Aktifitas PT. BDL Negara dirugikan

Daerah436 Dilihat

MABES BHARINDO.COM|Kotamobagu sulawesi utara .Kamis(29/7/21)Aktifitas dari perusahaan Legal tambang Emas PT BDL(Bulawan daya Lestari) yang berada di wilayah pegunungan patung Monsi desa mopait kecamatan Lolayan kabupaten bolaang mongondow,sengaja dilakukan sabotase agar aktifitas pekerjaan perusahaan tersebut tidak beroperasi.

Terindikasi pergerakan untuk menghalangi aktifitas pekerjaan dilakukan oleh warga Toruakat kecamatan dumoga kabupaten bolaang mongondow.

Kelompok masyarakat tersebut di pimpin langsung oleh seorang pemuka Agama Pdt.MDS alias Modi.Dengan adanya gangguan dimaksud, Direktur Utama PT.Bulawan Daya Lestari (PT.BDL) Denny Ramon Karwur menyurati Polres Kota Kotamobagu perihal Pemberitahuan Gangguan Kegiatan Oprasi Pruduksi Perusahaan PT.BDLdiketahui perusahaan tersebut adalah Legal, sehingganya ketika perusahaan merasa terganggu aktivitasnya, bisa melaporkannya kepada Pihak Penegak Hukum dalam hal ini wilayah kepolisian polres kotamobagu.

Menurut Dekan Hukum Unsrat Mdo : Penegakan Hukum Bisa Menindak Siapapun, Artinya Jika Terjadi Tindakan Menghalang Halangi Aktivitas Perusahaan Legal Dalam Rangka Aktivitas Penambangan Dengan adanya gangguan dimaksud tergolong tindakan Kriminal yang menghalang halangi aktivitas Perusahaan Tambang yang telah mengantongi Izin Usaha.

PT BDL telah memiliki ijin usaha pertambangan-dan Oprasional Produksi (IUP-OP), menurut Pasal 162 Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), bisa dipidana paling lama satu Tahun kurungan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,-00 (seratus juta rupiah), demikian ungkapan Dekan ahkli Hukum Fakultas DR.Samratulangi.

Kepada MABES BHARINDO Dan Tim media lainya”Aktivis Pemerhati Ekonomi Dan Peduli Kemanusiaan Bol-Mong Raya Ridwan Naukoko,SE
Dekan akhli Hukum tersebut menegaskan, “penegakan Hukum bisa menindak siapapun, artinya jika terjadi tindakan menghalang halangi aktivitas Perusahaan Legal dalam rangka aktivitas Penambangan.

”Karena hingga sekarang Mahkama Konstitusi (MK) masih memberlakukan Pasal 162 juncto Pasal 136 Ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Dalam penindakan, apabila perbuatan pelaku terbukti jelas ditambahkan’Ridwan,Penegakan Hukum tidak perlu menunggu adanya laporan karena perbuatan tersebut termasuk delik biasa” kasus ini bukan delik aduan, olehnya Penegak Hukum tetap bisa melanjutkan perkara meskipun laporan tentang adanya perbuatan menghalang-halangi aktivitas Penambangan telah dicabut, jelas Dekan akhli Hukum’Ridwan.Olehnya sebagai pemerhati Ekonomi dan peduli kemanusiaan bolaang mongondow raya,Riwan naukoko SE meminta,pihak kepolisian resourt kotamobagu secepatnya menangani hal ini,sebab PT BDL sejak tahun 2009 sudah beroprasi dengan dilengkapi dokumen Izin Lingkungannya yakni Amdal (KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL), Pengesahaannya oleh Bupati melalui Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2009,jika sering mendapat gangguan,jelas ini sangat merugikan negara tutup”Ridwan.jurnalis Mabes bharindo.com (Maurits.Lokong)

Komentar