Media Mabes Bharindo.com
Warga kabupaten Sukabumi menggugat badan pendapatan daerah (Bapenda) dan kantor pajak Pratama (PP), lantaran pengajuan pembuatan SPPT untuk pembayaran pajak ditolak.


Saleh Hidayat S.H kuasa hukum para ahli waris (alm) Natadipura kepada awak media menyampaikan, Berawal dari niat baiknya klien saya sebagai warga negara untuk meminta dicatatkan sebagai wajib pajak ditolak oleh kantor pajak dengan alasan objek tanah nya adalah HGU, tetapi dalam surat penolakan nya dari Bapenda tidak disertai atau dilampirkan nya HGU itu, ujar Saleh 19 Desember 2025.


Saya mengajukan untuk diterbitkannya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), dan diterimanya bayar pajak PBB P2, BPHTB dan PPH waris atas tanah warisan Natadipura ditolak Bapenda, “karena di tolak tadi, maka saya lakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan, agar hak dan kewajibannya klien saya sebagai warga negara yang baik dapat terpenuhinya.


Alhamdulillah Hari ini setelah saya melaksanakan persidangan di PN, hakim langsung turun ke lokasi untuk memeriksa obyek nya, yaitu pelaksanaan peninjauan obyek tanah yang kita mau bayar pajaknya, terang Saleh.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak….menyampaikan, kegiatan hari ini pemeriksaan setempat (PS) yang merupakan bagian dari proses persidangan, dan ini wajib dilakukan, dan perkara 34/Pdt.G/2025/PN.cbd, masih melalui proses tahap pembuktian.
jadi nanti akan ada be-berapa pembuktian, baik bukti surat maupun bukti saksi yang akan dilaksanakan di palabuhanratu, kegiatan hari ini yang dilakukan oleh majelis hakim, kemudian penggugat dan para tergugat yang di wakili masing-masing oleh kuasa hukum nya, singkatnya.
(Herlan)








Komentar