Wakil Walikota Jakut Serahkan Surat IMB Masjid dan Mushola se-Kecamatan Tanjung Priok 

Uncategorized173 Dilihat

MABESBHARINDO, JAKARTA | Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Juaini menyerahkan secara simbolis Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 40 masjid dan mushola se-Kecamatan Tanjung Priok di Masjid Jami Nurul Fadhilah, RW 09 Kelurahan Kebon Bawang, Jumat (3/12).

 

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada panitia pembangunan masjid dan mushola yang sudah mengurus IMB sesuai ketentuan. Dengan komplitnya administrasi seperti surat IMB dan sertifikat maka kedepannya kalau ada bantuan dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI) dapat berjalan lancar,” ungkap Juaini.

 

Di kesempatan itu, Wakil Walikota mengimbau kepada para pengurus masjid dan mushola yang belum memiliki surat IMB untuk segera mengurusnya disertai dengan kelengkapan persyaratan. “Mengurus IMB untuk rumah ibadah merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua. Masjid dan mushola yang sudah mendapatkan surat IMB dapat menjadi contoh dalam penerapan peraturan pendirian rumah ibadat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Utara, KH Agus Muslim mengatakan penyerahan surat IMB untuk 40 pengurus masjid dan musholla se-Kecamatan Tanjung Priok merupakan hasil kolaborasi dengan semua pihak. “Terbitnya surat IMB akan menjadikan masjid dan mushola semakin nyaman dan aman terkait prosedur kepemilikannya,” ujarnya.

Komentar