BEKASI – Mabesbharindo.com
Bro Ivan Setya Gunawan menegaskan, bahwa sampai saat ini secara defacto dan dejure dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Bekasi.
Hal ini disampaikan Bro Ivan, Rabu (20/11/2024), menanggapi pernyataan blunder Dony Sorainsong yang mengaku-ngaku sebagai Wakil Ketua DPD PSI Kota Bekasi.
“Terkait pernyataan orang yang mengaku Dony Sorainsong, di sisi lain saya secara personel belum pernah menerima SK pemberhentian saya sebagai Sekretaris DPD maupun kader PSI Kota Bekasi yang dikeluarkan oleh DPP PSI, karena yang berhak mengeluarkan surat itu adalah DPP PSI sesuai AD/ART PSI,” kata Bro Ivan.
Di sisi lainnya, kata Bro Ivan, dari segi mekanisme kepartaian seharusnya ada proses pemanggilan, sidang kode etik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai belum pernah dilakukan terhadap dirinya.
“Stateman blunder Dony sebelumnya mengatakan mengaku-ngaku sebagai kader, tapi dia mengatakan akan disiapkan SK DPP pemberhentian. Artinya, kalau akan siapkan berarti belum dikeluarkan. Nah, secara defacto dan dejure, saya masih sah dong sebagai Sekjen sampai detik ini,” ungkap Bro Ivan.
Dalam pernyataannya Dony menyebut, mantan pengurus dan caleg PSI yang mendukung Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe bukan lagi pengurus, bahkan dalam proses pencabutan keanggotan.
Bahkan Dony mengatakan, bahwa pencabutan keanggotaan tinggal menunggu SK DPP PSI.
Bro Ivan juga terkesan menantang Ketua DPD PSI Kota Bekasi untuk mengumumkan langsung bahwa dirinya bukan lagi Sekjen DPD PSI.
“Statemen Dony Sorainsong apakah statemen pribadi atau sikap partai? Mengapa tidak Ketua DPD PSI Kota Bekasi yang statemen langsung, apakah Tanti Herawati khawatir memory publik kembali muncul atas kasus holiday bersama salah satu Komisioner KPU beberapa waktu lalu,” tegas Bro Ivan sembari bertanya.
(Susi)
Komentar