Vidionya Sempat Viral , Pasangan Mesum di Kolam Pemandian Ditangkap Polisi

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi saat Press Release ungkap kasus  pidana asusila mesem di pemandian, Rabu (19/5/21).

&&&_____________&&&&_____________&&&

MABESBHARINDO.COM.      PANDEGLANG – Polisi Resort (Polres) Pandeglang, mengamankan pasangan mesum yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial, diketahui sebelumnya perbuatan tidak senonoh itu dilakukan di dalam kolam pemandian Cikoromoy, Kab. Pandeglang, Prov. Banten.

Pelaku keduanya berinisial DS (21) dan RA (18) diamankan di rumahnya masing-masing setelah pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi wajah dari pelaku yang viral di media sosial.

DS (21) pemeran pria dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.

“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy,” saat ditemui di Mapolres Pandeglang, katanya. Rabu (19/5/2021) di halaman Mapolres Pandeglang, saat press conference.

Dirinya mengatakan, bahwa perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.

Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.

“Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menerangkan, bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara dua tahun.

“Dugaan sementara adalah tindakan asusila atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” jelasnya.

(Humas)

 

Komentar