Mabesbharindo.com.Gresik.
GRESIK, – Kepala Desa yang telah purna tugas di Kabupaten Gresik yang telah kembali dilantik Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, pada Senin (25/8/2025) kemarin.
Menindak lanjuti hal tersebut, Camat Kedamean Irwanto, pada Selasa (26/8/2025) melaksanakan serah terima jabatan Pj Kepala Desa Tulung Purwadi Hartono ke Kepala Desa purna tugas/definitif Eko Supangat kembali diperpanjang selama 2 tahun kedepan, terhitung waktu dikukuhkan oleh Bupati Gresik.
Turut hadir Camat Kedamean Irwanto, Sekcam Kedamean Kholifah, Kapolsek Kedamean Iptu Ekwan Hudin, Kapt Inf Mashudi, BPD, LKMD, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan para undangan.
Pj Kepala Desa Purwadi Hartono menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah Kecamatan atas dukungan selama dirinya menjabat. Ia berharap program-program yang belum sempat terlaksana dapat diteruskan oleh kepala desa definitif.
“Mohon maaf apabila ada kekurangan selama saya menjabat. Semoga Desa Tulung semakin maju,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tulung, Eko Supangat yang kembali dilantik hingga tahun 2027, menyampaikan rasa syukur dan harapannya agar dapat kembali menjalankan amanah dengan baik.
“Setelah sempat vakum, saya mohon doa restu agar bisa memimpin dengan lancar. Kerja sama dengan seluruh perangkat desa dan lembaga sangat penting untuk memajukan Desa Tulung,” ucapnya.
Camat Kedamean Irwanto, menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan 14 kepala desa, termasuk Eko Supangat. Ia menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa yang semula berakhir, diperpanjang hingga 2027 sesuai regulasi terbaru.
“Atas nama pemerintah kecamatan, kami berterima kasih kepada Pj Kepala Desa yang telah menjalankan roda pemerintahan dengan baik, termasuk kedisiplinan perangkat desa,” ungkap Camat Irwanto.
Lebih lanjut, Camat Irwanto juga mengucapkan selamat kepada Eko Supangat atas dikukuhkannya kembali menjadi Kepala Desa.
Camat Kedamean menjelaskan, sertijab Kades Tulung adalah wujud nyata dari keluarnya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Bahwa Kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 dikukuhkan kembali untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan,” jelasnya.
Camat Kedamean juga menyampaikan pesan Bupati Gresik agar para kepala desa segera “tancap gas” dalam mendukung program nasional, di antaranya Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi desa dengan pendampingan dari perguruan tinggi. (HR)
Komentar