UPZ Desa Babakan Jaya Diperkuat, Tata Kelola Zakat Didorong Lebih Tertib dan Transparan

Daerah, Pemerintahan106 Dilihat

Media Mabesbharindo.com

Sukabumi — Upaya penguatan tata kelola zakat di tingkat desa terus digencarkan. Salah satunya melalui Sosialisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Babakan Jaya yang digelar di Aula Desa Babakan Jaya, Selasa (24/02/2026). Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah desa, Sekretaris Kecamatan Parungkuda, KUA, BAZNAS, MUI, DKM, serta pengurus UPZ desa.

Kepala Desa Babakan Jaya, E. Benno, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan zakat dan infak harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel—terutama dalam aspek administrasi dan pelaporan. Menurutnya, keberadaan UPZ desa merupakan ujung tombak optimalisasi pengumpulan zakat di tengah masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa desa tidak hanya berperan sebagai penerima manfaat, tetapi harus aktif berkontribusi dalam proses penghimpunan zakat. Atas terselenggaranya sosialisasi ini, E. Benno menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak sebagai bagian dari penguatan kelembagaan zakat di desa.

Sementara itu, Ketua UPZ Desa Babakan Jaya, Ustaz Deden, menyampaikan materi teknis mengenai mekanisme pengumpulan zakat fitrah. Ia menjelaskan prinsip satu keluarga satu zakat fitrah sebagai upaya penertiban dan keseragaman pelaksanaan zakat di desa. Menurutnya, keseragaman tata cara pengumpulan penting agar tidak terjadi perbedaan praktik di masyarakat serta tetap sejalan dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Ustaz Deden menegaskan peran strategis UPZ desa sebagai garda terdepan pengelolaan zakat. Zakat, kata dia, bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.

“UPZ desa adalah ujung tombak BAZNAS di masyarakat. Jika pengumpulannya tertib dan amanah, maka manfaat zakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program-program yang nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya legalitas dan kewenangan resmi dalam pengelolaan zakat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun syariat. Karena itu, penguatan kapasitas dan pemahaman regulasi bagi pengurus UPZ menjadi hal yang krusial.

Pada sesi berikutnya, peserta menerima materi Tata Kelola UPZ yang membahas tugas dan fungsi UPZ dalam pengumpulan, pencatatan, serta pelaporan zakat. Penekanan diberikan pada pentingnya administrasi yang rapi dan pelaporan tepat waktu sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan BAZNAS.

Melalui kegiatan ini, diharapkan UPZ Desa Babakan Jaya semakin profesional, amanah, dan mampu mengoptimalkan penghimpunan zakat demi kesejahteraan masyarakat serta kemaslahatan umat.

 

Reforter FR Mbs

Komentar