UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Berhasil Dibentuk FGD

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi H. Eki Radiana Rizki dan Ketua P2TP2A Hj. Yani Jarnika Marwan dalam FGF pembentukan UPTD PPA

 

Wartawan Jamal

 

Tim gabungan berhasil membentuk UPTD PPA (Unit Pelaksanakan Teknis Daerah) Perlindungan Perempuan dan Anak). Pembentukan unit ini dicapai pada Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Sukabumi.

 

Salah satu tujuan dari UPTD PPA adalah untuk mencegah dan menangani kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi (KED) terhadap perempuan dan anak. FGD pembentukan UPTD PPA digelar di Kantor DP3A Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan 2 Kota Sukabumi, Rabu (12/1/2022).

 

Pertemuan FGD dihadiri Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi H. Eki Radiana Rizki beserta jajaran dan Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi  Hj. Yani Jatnika  Marwan yang didampingi para ketua divisi.

 

Eki menjelaskan, pembentukan UPTD PPA merupakan agenda dan isu strategis yang dibahas dalam FGD tersebut. Pedomannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

 

“Hasil dari pertemuan ini kami sepakat bahwa UPTD PPA harus eksis untuk membantu memfasilitasi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, penjangkauan, perlindungan, mediasi dan pemberdayaan secara maksimal terhadap seluruh masyarakat rentan dan yang sangat membutuhkan bantuan,” kata  Kepala DP3A.

 

Menurut dia, pembentukan UPT PPA memperkuat komitmen Pemkab Sukabumi dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

 

“Bagi Kabupaten Sukabumi dengan cakupan wilayah yang sangat luas, tentunya keberadaan UPT PPA akan sangat membantu percepatan penanganan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban,” tutur dia.

 

Dalam penanganan KED, ujar Eki, P2TP2A akan tetap eksis dan menjadi mitra strategis DP3A.

 

Berdasarkan progresnya, kelengkapan dokumen yang sudah disiapkan oleh DP3A dalam pembentukan UPT PPA antara lain  kajian akademik, draft perbup tentang SOTK dan pembentukan UPTD PPA, analisis rasio belanja pegawai, SOP, analisis jabatan, dan sebagianya. (*)

Komentar