Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Apartemen Semakin Marak di Indonesia

Hukum & Kriminal366 Dilihat

MABESBHARINDO, Jakarta | Bertempat dikantor Farida Law Office, Gedung Wirausaha Jl. H.R.Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, digelar jumpa pers guna proses penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, pada Jumat (2/12/2022).

Permasalahan rumah susun di Indonesia dari dulu hingga sekarang bukannya selesai justru semakin menimbulkan polemik.

Para pengembang yang mangkir melakukan kewajibannya, serta menakali pembelinya menjadi faktor terbesar dalam polemik ini.

Pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli kepemilikan apartemen antara pengembang dan konsumen kerap menjadi konflik berkepanjangan dimana pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum karna penjebakan pengembang terhadap konsumen.

Tangan-tangan para penguasa dengan mudahnya mempermainkan dan mengatur hukum serta peraturan rumah susun di negeri ini. Bahkan mereka diduga bekerja sama dengan para oknum yang duduk di kursi pemerintahan maupun penegak hukum dalam melancarkan aksinya.

Seperti halnya yang terjadi kepada Dr. Ike Farida selaku pembeli yang beritikad baik justru dinakali oleh pengembang, Ike menjadi korban kebengisan dan kelicikan para penguasa yang mangkir dari kewajiban dan diduga melakukan penipuan kepada pembelinya.

Unit Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan yang telah dibayar lunas oleh Ike sejak Mei 2012 hingga sekarang unitnya tak kunjung diberikan, PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group selaku pengembang tak kunjung melaksanakan PPJB dan AJB.

Bahkan PT EPH terang-terangan menolak memberikan unit kepada Ike. Usut punya usut, pendirian apartemen tersebut masih terkendala dalam beberapa perizinan.

Permasalahan para pengembang baik dalam perizinan pendirian bangunan, kurangnya informasi serta penipuan kepada pembelinya, terlebih adanya polemik ketidakjelasan Pasal 144 (1) UU Cipta Kerja mengenai Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang dapat diberikan kepada WNA (Warga Negara Asing) serta Pasal 110 UU Rusun yang diganti dengan Pasal 107 meningkatkan urgensi pemerintah dalam merevisi undang-undang dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rumah susun di Indonesia.

Polemik Hukum Rumah Susun di Indonesia bukan hal yang sepele, terlebih bisnis rumah susun kini semakin digandrungi sehingga harganya menjadi luar biasa mahalnya. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh jajaran yang terkait seharusnya menyadari hal ini dan segera bertindak untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.

Apabila dibiarkan begitu saja, negeri ini bisa hancur karena para pengembang bisa semena-mena menguasai hukum di Negeri ini dan menindas masyarakat yang tidak memiliki kuasa maupun membela dirinya sendiri.

Komentar