Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Ungkap Dua Kasus Pencurian Dalam Waktu Satu Minggu 

Hukum & Kriminal569 Dilihat

 

MABESBHARINDO.COM, Jakarta | Tim Opsnal Polsek Tanjung Priok berhasil mengungkap dua kasus pencurian pada hari Sabtu (18/03/2023) sekitar jam 04:20 WIB di PT.Graha Pull, Jl.Yos Sudarso Kel.Kebon Bawang, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/213/III/2023/STPK/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Maret 2023 dan LP/B/131/III/2023/STPK/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Maret 2023 dengan 2 TKP yang berbeda yaitu di Jl.Kebon Bawang V No.18 RT.008/011 dan di Toko Bangunan Jl.Danau Sunter Utara Blok B 36A No.13 RT.002/010, maka Tim Opsnal Polsek Tanjung Priok mengadakan observasi terhadap tempat dan target orang yang diduga telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Priok.

Pada saat melewati PT.Graha Pull, Tim Opsnal mencurigai gerak gerik tersangka RW (31 tahun). Ternyata tersangka RW sedang melakukan pencurian dengan merusak gembok pagar, dan segera diamankan oleh Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Fernando,SH.

“Ya benar, kami (petugas) amankan satu orang tersangka inisial RW” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra di kantornya, pada Senin (20/03/2023).

“Barang bukti satu kotak dus laptop merk Lenovo, satu unit HP merk Vision warna ungu pink, satu linggis warna biru, dua tang potong, satu tang jepit, tujuh obeng, tiga pasang sarung tangan, dua topi warna hitam dan abu-abu, satu tas ransel, satu senter kepala, satu bungkus masker warna putih, satu carter, satu gembok rusak dan dua kunci L kecil” lanjut AKP Alex Chandra.

“Tersangka RW kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 angka 3e Jo Pasal 65 KUHP” tutup AKP Alex Chandra.

(Win)

Komentar