Mabes bharindo.com | Kota Bima,NTB (09/12) – Aksi judi sabung ayam kembali di bubarkan aparat kepolisian.
Kali ini aksi yang sama di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, tepatnya di Desa Bugis dan Desa Sangia, dibubarkan Unit Reskrim Polsek Sape Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Sape Kompol Muslih, Rabu (8/12) mengabarkan, penggerebekan judi sabung ayam di dua desa di wilayah hukum Polsek Sape itu, berlangsung siang sekitar pukul 13.00 WITA.
Penggerebekan penyakit masyarakat itu, sambung Kompol Muslih, berdasar informasi masyarakat bahwa di dua TKP itu, tengah dilangsungkan adu ayam dengan disertai judi.
“Berdasar itulah, Unit Reskrim bersama piket jaga langsung menuju lokasi dan membubarkan judi sabung ayam itu,”jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan sambungnya, 2 ekor ayam aduan yang langsung digorok di TKP, 3 tempat aduan serta terpal yang telah dibakar di TKP pula.
Komentar