Unit Reskrim Polsek Kemayoran Amankan Terduga Pelaku yang Tega Menempelkan Setrika Panas ketubuh Sang Pacar

Hukum & Kriminal769 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, DKI Jakarta | Terbilang sadis memang pelaku satu ini, pasalnya, ia begitu tega menganiaya kekasihnya (APD) yang masih berusia 19 tahun dengan menempelkan setrika panas pada bagian tubuhnya.

Dalam kasus ini Polsek Kemayoran yang menerima laporan atas dugaan penganiayaan tersebut langsung mengambil tindakan dengan melakukan visum terhadap korban serta melakukan olah TKP di rumah terduga pelaku.

“Terkait kasus dugaan penganiayaan yang kami tangani, berawal dari laporan salah seorang wanita berinisial APD yang berusia 19 tahun, setelah memeriksa laporan tersebut kami bersama anggota reskrim Polsek Kemayoran langsung menuju ke TKP, dan disana kami mendapati pelaku serta barang bukti 1 (satu) buah setrika yang digunakan terduga pelaku untuk menganiaya korban,” ungkap Fauzan.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan S.H., M.H terduga pelaku berinisial KH (19) melakukan penganiayaan tersebut lantaran pesan yang dikirimkan melalui telepon seluler (HP) terduga pelaku tidak ditanggapi oleh korban, sehingga terduga pelaku merasa cemburu dan kesal terhadap korban.

“Jadi korban dan pelaku ini awalnya sudah berteman dekat sejak kecil hingga remaja mereka pun menjalin suatu hubungan, sesuai pemeriksaan terduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena merasa kesal dan cemburu terhadap korban yang tak kunjung membalas pesan si terduga pelaku. Dan pada saat korban dapat dihubungi, terduga pelaku meminta korban untuk datang kerumahnya dan dilakukanlah penganiayaan tersebut. Sehingga korban mengalami luka bakar di bagian tangan kanan dan kiri, bagian paha dan bahu.” Paparnya.

Ketika ditanya adakah perlawanan terduga pelaku pada saat diamankan, AKP Fauzan menuturkan bahwa pelaku pada saat diamankan cukup kooperatif.

Namun sesampainya terduga pelaku di Polsek Kemayoran, ada suatu pemandangan yang kurang sedap di pandang mata, nyaris saja pelaku menjadi bulan-bulanan daripada keluarga korban yang amat kesal dengan perbuatan yang terbilang cukup kejam.

Tak hanya ayah korban, salah satu keluarga korban (tante-red) juga turut meluapkan kekesalannya dengan mencaci pelaku. Beruntungnya kejadian tersebut sudah di antisipasi oleh para anggota reskrim Polsek Kemayoran, sehingga terduga pelaku pun dapat diamankan dari amukan tersebut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dapat di ancam dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan hukuman 5 penjara.

Terpisah, dalam hal ini Kapolsek Kemayoran, Kompol Ardiansyah S.H M.H memberikan himbauan kepada seluruh orang tua agar dapat menjaga putra putrinya dari pergaulan.

“Saya menghimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga putra putrinya dalam bergaul di lingkungan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.” Imbuhnya.

(win/red).

Komentar