Unit Resintel Polsek Dendang : Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Konter Hand Phone

Hukum & Kriminal146 Dilihat

MABESBHARINDO.COM._BELITUNG TIMUR.

Seorang Pria SY (19) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dendang pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 karena yang bersangkutan nekat membobol konter HP milik saudara Zuni di Dsn. Tanjung Batu Itam RT/RW 05/03 Ds. Tanjung Batu Itam Kec. Simpang Pesak Kab. Belitung Timur.

Kasi Humas Polres Belitung Timur AKP Sukimin seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Dendang telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan diduga pelaku pada hari Rabu 9 Februari 2022 pukul 15.00 Wib.

Pelaku tersebut diamankan setelah unit Reskrim Polsek Dendang melakukan serangkaian penyelidikan selama lebih kurang dua pekan.

Adapun kronologis kejadian yaitu pada hari Minggu 23 Januari 2022 sekira pukul 21.30 wib sepulang dari kecamatan Manggar, Korban melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka kemudian korban mengecek tempat usaha Konter HP dan melihat bahwa telah hilang 4 Unit Handphone yaitu 1 unit HP Realme C20 2/32 warna biru, 2 unit HP Realme C21Y 4/64 warna biru, 1 unit HP Xiaomi Redmi 9A 2/32 warna biru, Serta uang cash sebesar Rp. 200.000 yang berada di dalam etalase Konter HP.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dicurigailah ada sebuah sepeda motor yang diparkir sebelum kejadian pencurian tersebut. Pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira pukul 14.30 Wib, unit reskrim dan intel Polsek Dendang mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang dicurigai berada di pinggir jalan raya Dsn. Simpang Pesak Ds. Simpang Pesak Kec. Simpang Pesak. Selanjutnya unit reskrim dan unit intel menemui pengendara sepeda motor dan melakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya kemudian pelaku dan BB langsung diamankan ke Polsek Dendang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Adapun modus pelaku masuk ke dalam rumah korban yaitu pelaku mendobrak pintu rumah korban dengan menggunakan anggota badan pelaku. Dan barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 (satu) unit motor N-Max warna hitam dengan nopol BN 6402 WD, 1 unit HP Realme C20 2/32 warna biru, 2 unit HP Realme C21Y 4/64 warna biru, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi 9A 2/32 warna hitam.(emb).

Komentar