Unit PPA Polres Buleleng Periksa Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anaknya Sendiri

Hukum & Kriminal985 Dilihat

MABES BHARINDO.COM____***

BULELENG – Terduga pelaku persetubuhan terhadap anaknya sendiri, DBP (45) diperiksa oleh Penyidik Unit PPA Polres Buleleng. DBP diundang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP. Gede Sumarjaya, Senin (4/4/2022) mengatakan, hasil visum terhadap korban telah diterima oleh penyidik secara lisan dari pihak medis RSUD Buleleng.

Berita Sebelumnya : 

π• Realisasikan Anggaran DD, Pemdes Bangun TPT di Lingkungan RT/RW 003/004 Dusun Kayutrejo

π• Safari Ramadhan Sambung Rasa, Bupati Anna Serap Aspirasi Warga

“Hasil visum secara resmi belum diterima. Baru secara lisan saja. Hasilnya belum dapat kami sampaikan karena menyangkut materi penyelidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng.

Setelah menerima hasil visum secara lisan, terduga pelaku pun telah diundang oleh penyidik, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Permintaan keterangan itu dilakukan pada Senin siang.

“Terduga pelaku sudah datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun hasilnya belum tahu, proses pemeriksaan masih dilakukan,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng.

Sementara, terkait barang bukti yang telah diamankan, berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat kasus dugaan persetubuhan itu terjadi. Sedangkan jumlah saksi yang telah dimintai keterangan berjumlah empat orang.

Apabila hasil visum secara resmi telah diterima, dan terduga pelaku telah dimintai keterangan, maka dalam minggu ini ditargetkan penyidik akan melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara mungkin minggu-minggu ini. Dari gelar perkara itu akan ditentukan apa kejadiannya, kapan dan dimana kejadiannya dan siapa yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” jelasnya.

Sementara, korban saat ini sedang berada di sebuah yayasan, dengan pelindungan pihak P2TP2A. Mengingat Buleleng hingga saat ini belum memiliki rumah aman.

Kasi Humas Polres Buleleng menyebutkan, rumah aman sejatinya sangat dibutuhkan. Sebab, di rumah aman itu, terdapat tenaga psikilog yang dapat mendampingi korban memulihkan psikisnya. Jadi korban dapat diberikan pendampingan, agar tidak memiliki rasa trauma dan kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Selama ini apabila ada kasus seperti ini, korban sering diajak ke yayasan yang memang sudah bekerjasama dengan kami, P2TP2A dan pemerhati anak lainnya,” tutupnya. (Hum)

Komentar