Mabes bharindo NTB.Sumbawa Besar.
Upaya meminimalisir dan menumpas kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah Hukum Polres Sumbawa terus dilakukan, Kali ini Polres Sumbawa melalui Tim Puma Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) sebuah Handphone yang terjadi di sebuah Kos-kosan wilayah Kebayan beberapa waktu lalu.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan yang intensif akhirnya keberadaan para pelaku beserta barang bukti berhasil di ketahui dan dilakukan penangkapan pada hari Jumat (21/05/21) sekitar pukul 23.00 wita.
“Dalam kasus ini kami berhasil amankan tiga orang yakni satu pelaku utama berinisial M dan dua orang lagi sebagai penadah yakni MZA dan YAR” ucapnya
Sambung Kasubbag, Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan warga yang merupakan korban pencurian dengan pemberatan yang bernama Syahriman, dimana pada saat kejadian korban sedang mengecas HP merk Redmi 9 pro di Kos-kosan korban yang berada di Kebayan dekat kuburan Cina, kemudian korban tertidur dan setelah terbangun korban mendapati HP miliknya tersebut sudah tidak ada ditempat. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000.
“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan di wilayah Seketeng” Jelasnya.
Atas kejadian tersebut, kini pelaku beserta penadah dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Komentar