Sugiyono Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak bisnis Semut Rangrang
TabloidMabesBharindo.com. Sragen — Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Sugiyono, yang bergerak dalam bisnis investasi Semut Rangrang di Sragen wajib mengembalikan uang ribuan mitra bisnisnya senilai total Rp.1,5 triliun.
Nilai itu hampir setara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Sragen tahun 2021. Berdasarkan informasi yang kutip TabloidMabesBharindo.com dari Media Solopos.com, nilai APBD Sragen tahun ini mencapai Rp1,7 triliun. Nilai ini turun dibandingkan APBD 2020 lalu karena pandemi Covid-19.
Dengan nilai APBD Rp1,7 triliun tersebut, artinya hanya selisih Rp.200 miliar dibandingkan dengan uang yang harus dikembalikan Sugiyono kepada ribuan mitra bisnisnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen membebaskan Sugiyono dari tuntutan hukum pidana, Selasa (27/4/2021). Namun, majelis hakim juga menilai Sugiyono terbukti bersalah sesuai yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Hanya, hakim menilai perbuatan Sugiyono tidak masuk ranah pidana.
Selanjutnya, Sugiyono diberi kewajiban mengembalikan uang mitra bisnis semut rangrang miliknya senilai Rp1,5 triliun. Uang itu berasal dari 9.397 mitra yang terbagi dalam 700.877 paket investasi semut rangrang.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai bagaimana Sugiyono akan mencari sumber dana untuk mengembalikan uang para mitra itu. Majelis hakim pun tak memberi batasan waktu kepada Sugiyono untuk mengembalikan semua uang itu kepada para mitra.
Kesepakatan :
Sebelumnya, seusai menutup CV MSB pada Mei 2019 lalu, sempat ada kesepakatan antara Sugiyono dengan para mitra untuk pengembalian uang tersebut. Saat itu disepakati pengembalian uang dilakukan dengan dicicil hingga 2022 mendatang.
Tidak adanya kepastian batas waktu pengembalian uang itu membuat mitra ragu. Salah satunya Cuthdyaningsih yang belum percaya sepenuhnya uang yang ia investasikan di bisnis semut rangrang milik Sugiyono bakal kembali.
“Tidak ada kepastian sampai kapan ia akan mengembalikan uang mitra. Bisa saja ia butuh waktu selama 25 tahun. Ini masih menimbulkan tanda tanya,” ujar wanita yang bekerja sebagai petugas medis di puskesmas ini.
Pada sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim PN Sragen atas kasus Sugiyono. Tidak menutup kemungkinan JPU mengambil upaya hukum lanjutan setelah ada putusan lengkap dari majelis hakim.
“Kami masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum. Mungkin kasasi akan kami ajukan,” ucap Wahyu.
(Sumber : Solopos.com)
Penulis : Khoirul Anam
Komentar