Tukang Parkir Nekat Edarkan Sabu, Akhirnya Dicokok Polisi

Hukum & Kriminal439 Dilihat

Tersangka SR saat menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan (foto:istimewah)


PASURUAN, MABESBHARINDO.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang tukang parkir yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu di pasuruan.

SR ditangkap di Jalan Kampung, tepatnya di Dsn Jatisari, Ds. Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan, yang diketahui berprofesi sebagai tukang parkir.

Baca juga : 

Program Kerja kordinator daerah koperasi KUR tani (TAMARA) HKTI di KAB Oku timur di desa Sri kencana kecamatan suku madang dua

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 klip plastik berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Pria asal Ds. Cowek, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan ini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Pasuruan.

Barang bukti Handphone dan 1 klip plastik berisi sabu
Barang bukti Handphone dan 1 klip plastik berisi sabu yang disita polisi (foto:istimewah)

Kasubbag Humas Polres Pasuruan IPTU Gatot Subroto, S.H mengatakan, pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat. Bahwa di lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut langsung respon cepat oleh kepolisian. Dengan gerakan cepat, Tim langsung menuju Lokasi transaksi, di tepi Jalan kampung termasuk Dsn. Jatisari, Ds. Purwodadi, Kab. Pasuruan.

Baca juga : 

Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya Siapkan Gerai Vaksin Di Tujuh Titik di Wilayah Kota Surabaya

Baca juga : 

POLDA JATENG DAN KODAM IV/ DIPONEGORO TEGASKAN TIDAK MENGELUARKAN STIKER SINERGITAS TNI POLRI DAN DISHUB NUSANTARA

“Berkat informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka beserta barang buktinya,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Iptu Gatot Subroto, Rabu (10/8/2021).

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Domingus DE.F Ximenes S.H, S.I.K menambahkan, bahwa pelaku berhasil diamankan saat berada di tepi Jalan Dsn. Jatisari, Ds. Puwodadi Pasuruan.

Dari penangkapan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu sabu yang disimpan dalam 1 klip plastik dengan berat kotor 1,54 ( satu koma lima empat gram ) dan 1 ( satu ) buah HP.

Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” Ujar Dom (Sapaan Akrabnya Red).

Baca juga : 

Polres Pasuruan Gandeng Dinas Sosial Gelar Vaksinasi Merdeka Semeru Bagi Para Disabilitas

Terpisah, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si menyayangkan dengan Tersangka ( SR ) yang berprofesi sebagai tukang parkir Nyambi Kurir barang haram, sebetulnya masih banyak pekerjaan dan kegiatan yang tidak melanggar hukum dan halal.

“Bila kita bisa berikhtiar, maksimal pasti bisa. Bukannya Allah itu maha Pengasih, Maha Penyayang dan Maha tahu segalanya,” Pungkas perwira polisi yang menyandang melati dua di pundaknya ini.

 

 

Komentar