Tragis Seorang Bacaleg Dilaporkan Setelah Lakukan Penganiyaan Hingga Babak Belur

Hukum & Kriminal335 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Serang Banten | Seorang korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 3,pada Selasa (23/6/2023) sekira pukul 11.00 WIB, dikampung Tunjung Kroya, Desa Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Korban penganiayaan Asep Septiana bin Cecep resmi melaporkan terduga pelaku ke Polsek Petir, dengan pengaduan nomor, LP-B/35/VI/2023/Sektor Petir,tanggal 27 Juni 2023, dalam laporan tersebut Asep mengaku mendapatkan penganiayaan dari oknum Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Jumat (27/6/2023).

Menurut pemaparan Korban, berawal dari urusan hutang piutang, saat itu korban Asep bersama Istri sedang mengendarai sepeda motor menuju kediaman orang tuanya lalu diberhentikan oleh terduga pelaku berinisial MJ, untuk menagih hutang kepada korban sebesar 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah), namun korban menjawab “belum ada uang” sontak terduga pelaku MJ mencabut kunci motor korban sambil mengucapkan kata kata makian yang kasar dan sangat tidak pantas didengar, selaku seorang Bacaleg.

Lebih lanjut terduga pelaku MJ spontan melayangkan kepalan tangan kemuka sebelah kanan korban hingga lebam, tepatnya dibelakang rumah mertua korban, dan ketika mertua korban menegur terduga pelakupun tidak menggubrisnya.

Setelah kejadian korban Asep langsung melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN), dengan pendampingan hukum dari PPBNI PAC Tunjung Teja guna melakukan pelaporan kepada Kanit Reskrim Polsek Petir.

“Kami mengantarkan klien kami Asep untuk melakukan pelaporan atas tindak penganiayaan yang diterimanya, sesuai dengan apa yang tertulis didalam surat bukti pelaporan, terduga pelaku dapat disangkakan pada dugaan tindak pidana penganiayaan, pasal 351 KUHP Jo Pasal 352 KUHP”, tutupnya.

Reporter: Pardi

Editor: win

Komentar