Tragedi Carok Berdarah di Tanah Merah, Polres Bangkalan Tetapkan 8 Tersangka Utama

Hukum & Kriminal850 Dilihat

MABES BHARINDO.COM___*****

BANGKALAN – Tragedi berdarah di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah yang menyebabkan dua nyawa melayang pada minggu pekan lalu, (04/06/2023) akhirnya perlahan terungkap. Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan 8 orang tersangka, termasuk 2 orang yang kini masih diburu oleh petugas.

Dari delapan orang tersangka carok massal yang menggemparkan Bangkalan tersebut, lima di antaranya sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka parah. Para tersangka dan korban terlibat carok massal, menggunakan senjata tajam di siang bolong.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A. merilis langsung 8 orang tersangka tersebut. Dari 8 orang tersebut, satu diantaranya merupakan eks Kades Tanah Merah Laok berinisal HF (51 tahun).


Related Post : 


Jelang 1 Juli, Polres Bangkalan Gelar Kurve Bersama di Dua Lokasi Berbeda

“Terkait kasus di Desa Tanah Merah Laok, kami telah menetapkan delapan tersangka, empat orang diantaranya berasal dari warga Desa Baipajung, dan empat orang lainnya warga Desa Tanah Merah Laok Kabupaten Bangkalan,” kata AKP Bangkit Dananjaya, saat menggelar konferensi pers pada Jum’at siang (16/06/2023) di Mapolres Bangkalan.

Sang Kasatreskrim itu juga merinci sejumlah tersangka yang telah diamankan oleh polisi. “Kami telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan di Desa Tanah Merah Laok pada Minggu pekan lalu, 4 Juni 2023. 8 tersangka tersebut yakni AD (55), SM (42), SKB (44) dan SMS (48) warga Desa Baipajung Kecamatan Tanah Merah. Sedangkan kubu lain yakni HF (51), AS (36), HMT (45) dan FR (40) dari Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah,” urai perwira berpangkat balok tiga di pundak tersebut.

AKP Bangkit Dananjaya mengatakan jika 2 dari 8 pelaku sedang diburu oleh polisi. “Ada dua pelaku yang sedang kami cari keberadaanya. 2 pelaku tersebut yakni FR dan SMS,” lanjut AKP Bangkit.

Ketika ditanya mengenai keterlibatan FR yang merupakan sebagai anggota aktif DPRD Bangkalan, AKP Bangkit membeberkan jika pelaku masih sedang dalam pencarian aparat berwajib.

“Untuk keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD, masih dalam pencarian,” terang sang Kasatreskrim itu.

Terkait adanya penggunaan senjata api saat kejadian, polisi telah menemukan proyektil peluru di tempat kejadian perkara (TKP) dan dibuktikan juga dengan adanya luka tembak, pada tubuh salah seorang korban yang dirawat di RSUD Bangkalan.


Related Post : 


“Untuk senjata api (senpi) masih kita dalami, yang jelas kita menemukan proyektil satu, dua, dan ada persesuaian luka yang dialami salah satu korban,” lanjut AKP Bangkit.

Barang bukti berupa sejumlah senjata tajam jenis pisau, celurit, proyektil dan pakaian korban diamankan polisi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160, tentang delik provokasi serta penghasutan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun penjara. (Red/Hum)

Editor : Khoirul Anam

Komentar