Toni Didakwa Pasal Berlapis Pada Kasus Reklamasi Pantai

Daerah662 Dilihat

Sebanyak empat  pasal yang didakwakan kepada terdakwa kasus Reklamasi ilegal pantai Desa Air Saga Kabupaten Belitung. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, Tri Agung Santoso, SH. pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Pandang pada hari rabu (7/4).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Himelda Sidabalok, SH, MH. JPU Tri Agung Santoso, SH. mengatakan terdakwa Toni Irawan (TI) telah melakukan reklamasi pantai yang terdapat hutan mangrove di pantai Desa Air Saga Kabupaten Belitung. Tepatnya berlokasi di kawasan Hotel Bahamas jalan Pattimura.

Dakwaan yang dibacakan JPU Tri AgungAgung, reklamasi pantai secara ilegal yang mengakibatkan kerusakan hutan mangrove sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem biota laut dikawasan tersebut. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 Milyar lebih.

JPU Kejari Belitung mendakwa pelaku dengan menerapkan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pertama perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 98 ayat (1) Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 65 ayat (1) KUHP. atau Pasal 98 ayat(1)  jo Pasal 116 ayat (2)  Undang-undang  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 65 ayat (1) KUHP. atau Pasal 109  Undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. atau perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan menerapkan Pasal 109 jo Pasal 116 (2) Undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU. Toni irawan melalui penasehat hukum nya Ahmad AlBuni menyatakan tidak keberatan dengan dengan dakwaan yang dibacakan JPU namun dia memohon kepada majelis hakim, agar terdakwa diberikan penangguhan tahanan untuk tidak dilakukan penahanan. Permintaan dari penasehat hukum Toni Irawan ini, majelis hakim akan memberikan jawaban dalam waktu dekat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi saksi.

Komentar